Cegah Corona di Lapas, Menkum HAM Berencana Bebaskan 300 Napi Korupsi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan guna mencegah penyebaran virus corona di lapas. Alasannya, kondisi lapas sekarang melebihi kapasitas dan jumlah napi harus dikurangi.
Revisi PP tersebut bertujuan agar narapidana dengan kriteria tertentu bisa dibebaskan. Mulai dari terpidana narkoba hingga napi koruptor yang sudah lanjut usia dengan syarat ketat.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," kata Yasonna saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4).
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 hingga 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. "Akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari," ucapnya.
Kriteria kedua yaitu napi korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana. Jumlahnya sebanyak 300 orang.
Akan Disampaikan ke Jokowi
Kemudian, napi tindak pidana khusus yang dinyatakan sakit kronis oleh RS pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Mereka berjumlah 1.457 orang.
Revisi tersebut juga bisa diperuntukkan narapidana asing yang kini berjumlah 53 orang. Yasonna akan menyampaikan revisi PP tersebut saat rapat dengan Presiden Jokowi.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi (PP 99/2012) emergency ini bisa kita lakukan," ucap Yasonna.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaKorupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya