Cagub ditahan KPK, Wagub Maluku Utara berharap tetap dilantik
Merdeka.com - Wakil Gubernur Maluku Utara versi hitung cepat Rivai Umar berharap tetap dilantik bersama pasangannya Ahmad Hidayat Mus. Ahmad Hidayat Mus diketahui jadi tersangka terkait dugaan pengadaan fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula pada 2009.
Dia pun menyerahkan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan terkait hal tersebut. "Ya memang tetap dilantik. Pelantikan kita serahkan saja pada aturan mainnya," kata Rivai di Mellys Cafe Pun & Garden, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (19/7).
Rivai juga menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Sula tersebut. "Kita serahkan pada proses hukum," kata Rivai.
Sejak penahanan Ahmad Hidayat Mus, Rivai mengaku sudah bertemu. Dalam pertemuan tersebut kata Rivai, Mus tetap tegar dalam menghadapi hal tersebut.
"Kemarin kita sudah ketemu beliau memang tegar. Benar-benar tegar menghadapi itu," ungkap Rivai.
Diketahui Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasangan calon nomor urut 1 ini meraih 120.015 suara atau 28,76 persen.
Ahmad Hidayat Mus akan ditahan di rutan cabang KPK di Kav K-4. Zainal Mus disangka melakukan korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Rivai membuat seolah-olah Pemkab Kepulauan Sula membeli lahan milik masyarakat. Padahal, lahan itu milik Zainal Mus. Total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 3,4 miliar. Dari total uang APBD itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal.
Sementara, sebesar Rp 850 juta diduga diberikan kepada Ahmad melalui pihak lain untuk disamarkan. Kemudian, sisanya mengalir kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, Zainal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joPasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri dan Anak Belum Tahu Keberadaan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Usai Ditangkap KPK
Istri dan dan Gubernur Maluku terbang ke Jakarta untuk mengetahui kondisi terakhir suaminya setelah mendapatkan informasi OTT KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tangkap Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
KPK menangkap Kristian Wuisan (KW) pihak swasta tersangka penyuap Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaKPK Amankan 18 Orang Dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Ali mengatakan, mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penindakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaMenhub Akui Sulit Kendalikan Arus Mudik di 3 Lokasi Ini
Menhub Budi Karya Sumadi mengakui 3 lokasi arus mudik lebaran menjadi yang paling menantang untuk diselesaikan.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaPKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya
Abdul Gani Kasuba bukan diusung PKS, melainkan oleh PDIP dan PKPI.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya