Buronan Ukraina jadi germo PSK Uzbekistan di Jakarta Barat
Merdeka.com - Nadia Dobosh (20) WN Ukraina yang ditangkap lantaran memiliki sabu-sabu di apartemen Gateway Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Sabtu lalu merupakan buronan Interpol Mabes Polri dengan kasus perdagangan wanita asal Uzbekistan yang di jadikan pekerja seks komersial. Namun dari hasil penyelidikan, Nadia diketahui sebagai mucikari PSK Uzbekistan yang kerap menjajakan wanita pemuas birahi di daerah Jakarta Barat.
"Dia bukan pelacur, tapi dia itu semacam germonya lah," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Farlin Lumban Toruan kepada merdeka.com, Senin (11/2).
Farlin mengatakan, Nadia awalnya memang hanya tersangkut kasus narkoba. Namun, setelah dipublikasikan lewat media pada pekan kemarin, Nadia juga merupakan buronan Interpol Mabes Polri dengan kasus perdagangan manusia. Nadia ditangkap bersama seorang pengedar berinisial H usai dari sebuah diskotek di Jakarta Barat. Nadia ditangkap berdasarkan 4 tersangka kasus narkoba yang ditangkap sebelumnya.
"Ke empat tersangka mengaku bahwa sabu didapat dari inisial H yang tengah bersama Nadia di diskotek Jakarta Barat," ujarnya.
Lebih lanjut Farlin mengatakan, bahwa Nadia akan tetap menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Jika proses hukum tersebut selesai, Nadia akan diserahkan ke MCB Mabes Polri untuk menjalani hukum ekstradisi.
"Tetap kita proses hukum dulu kasus narkobanya," jelas Farlin.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, terkait kasus narkoba yang menjerat Nadia penyidik saat ini sedang melakukan pengembangan, apakah yang bersangkutan jaringan internasional atau bukan. Namun dari hasil keterangan sementara, sabu yang diperoleh dari lemari pakaian Nadia berasal dari pengedar asal Indonesia.
"Jaringan masih dalam pengembangan apakah jaringan internasional atau bukan," ujar Wahyu.
Saat ini Nadia mendekam di Mapolres Jakarta Selatan terkait kepemilikan narkoba yang didapat petugas dari kamar Apartemennya. Dia di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.
Wanita Ukraina selundupkan pelacur Uzbekistan ke Jakarta
Wanita Ukraina jual 9 pelacur Uzbekistan ke Indonesia
Wanita Ukraina sudah jual 9 pelacur Uzbekistan ke Jakarta (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya