Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buronan Penggelapan Ranmor Antarnegara Diamankan di Posko Covid-19

Buronan Penggelapan Ranmor Antarnegara Diamankan di Posko Covid-19 Buronan Pelaku Curanmor Diamankan. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Pelarian Paulus Yoseph Loe alias Paulus alias Botak (34), buronan kasus penggelapan kendaraan bermotor antar negara, akhirnya terhenti.

Paulus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Malaka, sejak bulan April lalu. Paulus diamankan di posko Covid-19 Desa Polen, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Saat itu, Paulus yang merupakan warga Dusun Webora, Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka itu sedang menumpang sebuah mobil pikap dari Kabupaten Malaka ke Kota Kupang.

Disaat yang sama, Brigpol Theorangga Rohi, anggota Subdit III/Jatanras, Dit Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur sedang dalam perjalanan dari Atambua, Kabupaten Belu ke Kota Kupang dan mengenali Paulus.

"Begitu ada pemeriksaan di posko Covid-19, saya kenali Paulus yang juga DPO dan saya langsung amankan dibantu petugas di Posko Covid-19 Kecamatan Polen," ujarnya kepada wartawan, Selasa (2/6).

Paulus kemudian diamankan dan dititipkan di sel Polsek Polen, Polres Timor Tengah Selatan, sambil menunggu anggota Jatanras Polda Nusa Tenggara, untuk diserahkan ke Polsek Malaka.

Paulus ditangkap sesuai surat nomor DPO/01/IV/2020/Reskrim tanggal 27 April 2020 yang ditandatangani kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Yusuf, SH. Selaku tersangka kasus penggelapan kendaraan bermotor antar negara, Paulus dilaporkan ke polisi di Polres Malaka sesuai laporan polisi nomor LP/B/12/IV/2020/Polres Malaka tanggal 16 April 2020.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka, Paulus sudah dua kali mangkir dan mengabaikan panggilan penyidik sat Reskrim Polres Malaka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Malaka juga sudah dua kali mencari Paulus dialamat tempat tinggalnya di Desa Alas, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka serta polisi menghubungi anggota keluarga namun tidak juga berhasil menghadirkan Paulus.

Selanjutnya sejak 27 Aprl 2020, pihak Polres Malaka mengeluarkan surat dan menetapkan Paulus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diperoleh informasi kalau Paulus sudah beberapa kali menggelapkan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Malaka. Barang bukti kendaraan bermotor terutama sejumlah sepeda motor yang digelapkan dijual Paulus alias Botak ke negara tetangga, Timor Leste melalui jalur tikus.

Paulus sendiri disangkakan melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP