Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
Pelaku Kasus Robot Trading Viral Blast itu lari bersama istri WN Thailand.
Pelaku Kasus Robot Trading Viral Blast itu lari bersama istri WN Thailand.
Bareskrim Polri menangkap buronan kasus robot trading Viral Blast bernama Putra Wibowo (PW). Putra yang dijemput di Bangkok, Thailand itu tiba di Jakarta pada Jumat (26/1) malam.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dit Tipideksus," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadir Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Samsul Arifin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Penjemputan Putra ini dilakukan setelah Imigrsi Bangkok melakukan koordinasi dengan atase Kepolisian Indonesia di Bangkok dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Kemudian, pihaknya bersama tim Interpol Div Hubinter langsung melakukan penjemputan terhadap Putra Wibowo di Bangkok, Thailand. Putra diketahui telah overstay atau sudah melewati batas waktu izin tinggal.
merdeka.com
Sementara itu, Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo menyebut, Putra tinggal di Thailand bersama dengan istrinya yang berasal dari Thailand. Selama pelarian, Putra hidup ditanggung oleh sang istri.
"Jadi istrinya itu orang Thailand, istrinya WN THailand. Jadi yang satu kan memang tidak bekerja, jadi memang selama ini bersembunyi di sana, jadi enggak pekerjaan di sana," ujarnya.
Deo menambahkan, polisi juga bakal memeriksa istri Putra Wibowo setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Jadi saat ini yang bersangkutan masih kita proses untuk melengkapi atau meminta pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan di Indonesia," ungkapnya.
tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 UU perdagangan. "Pasal 378 dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Kerugian dalam kasus tersebut kurang lebih Rp1,8 triliun. Sementara jumlah korbannya mencapai 11.930 orang.
Baca SelengkapnyaKasus Robot Trading Viral Blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaIa yang berada di atas tebing merasa heran sekaligus bergidik saat merekam buaya tersebut.
Baca Selengkapnya"Saya kira yang nakal-nakal gitu selalu ada. Enggak ada masalah kita," kata Budiman Sudjatmiko
Baca SelengkapnyaBRI sendiri sudah melakukan penelusuran berdasarkan informasi serta dokumen-dokumen yang valid dan sah.
Baca SelengkapnyaViral wanita punya ratusan kucing di rumah. Ini sosok di baliknya.
Baca SelengkapnyaViral momen keseruan TPS Dapil Komeng ketika dapat suara. Warga spontan bilang uhuy.
Baca SelengkapnyaBaskoro Wicaksono akhirnya bertemu pasangan hidup baru setelah istri pertamanya meninggal dunia.
Baca Selengkapnya