Buron 2 tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan di Kebumen diringkus polisi
Merdeka.com - Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, RF (27) warga Desa Podoluhur, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong Polres Kebumen, Jumat (26/10) dini hari. RF dilaporkan telah melakukan penganiayaan, perampasan satu unit motor dan penyekapan.
Tersangka RF ditangkap di persembunyiannya, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Tersangka telah menjadi buronan polisi selama hampir dua tahun.
Selama ini, tersangka berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari sekaligus mengelabui petugas yang memburunya.
"Tersangka sempat bersembunyi di beberapa kabupaten, yakni di Cilacap, Wonosobo, bahkan pernah melarikan diri ke Kalimantan," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno, Jumat (26/10).
Polisi sendiri mulai memburu RF setelah menerima laporan dari Chomsin (22), warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen. Ia melaporkan telah dianiaya dan sepeda motor miliknya dirampas oleh RF. Berdasarkan laporan korban, aksi penganiayaan yang diikuti dengan perampasan sepeda motor itu terjadi pada hari Jumat (7/6/2017) berlokasi di kompleks makam Gedibrah Kecamatan Klirong.
"Chomsin sendiri, tidak lain adalah teman dari tersangka RF. Belum diketahui pasti, latar belakang RF menganiaya Chomsin dengan cara memukul, menendang, selanjutnya menyekap korban di bangunan makam. Kami akan dalami motif pelaku," ujar Suparno.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.
Kini RF masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Klirong. Kepada polisi, RF telah mengakui perbuatannya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap DE (28) di Bekasi, Senin (14/8). Tersangka tindak pidana terorisme ini merupakan karyawan BUMN.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaBentrokan antar pemuda terjadi di Kelurahan Pai terjadi pada pukul 00.20 Wita, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca Selengkapnya