Buron 14 Tahun Sambil Nikmati Hasil Rampok, Pria Ini Kaget Ditangkap, Mengira Polisi Sudah Lupa Kasusnya

Perampokan itu terjadi pada 13 Juli 2011 silam di Desa Nirwana, Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Buron 14 Tahun Sambil Nikmati Hasil Rampok, Pria Ini Kaget Ditangkap, Mengira Polisi Sudah Lupa Kasusnya
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)

Setelah buron selama 14 tahun karena merampok, PR alias GR (62), akhirnya ditangkap polisi. Petugas masih memburu beberapa temannnya yang masuk dalam daftar pencarian orang.

GR dan komplotannya merampok di rumah korban di Desa Nirwana, Semendawai Timur, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada 13 Juli 2011 dini hari. Dia beraksi bersama sembilan rekannya.

"Benar, tersangka ditangkap setelah 14 tahun menjadi buronan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Edi Arianto, Senin (10/2).

Perampokan itu berawal saat pelaku mengetahui korban sedang memiliki uang sebesar Rp600 juta. Kawanan itu pun berkumpul di perkebunan tebu yang tak jauh dari rumah korban untuk mengatur siasat agar aksinya berhasil.

Setelah rencana matang, mereka berangkat dan mendobrak pintu rumah korban dengan balok sepanjang tiga meter. Para pelaku langsung mengikat anak dan istri korban.

Pelaku juga membenturkan kepala istri korban ke dinding karena berani berteriak. Saat korban dan anggota keluarganya tak berkutik, para pelaku menguras seisi rumah.

Mereka berhasil mendapatkan uang Rp30 juta, dua suku perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor. Begitu hendak kabur, mereka dipergoki tetangga korban.

Tak ingin dikejar warga, pelaku melepaskan tembakan ke atas sehingga membuat takut dan leluasa melarikan diri.

"Kawanan ini merampok dengan bawa pistol rakitan dan senjata tajam," kata Edi.

Dalam kasus ini, polisi sebelumnya mengamankan dua dari sepuluh pelaku. Sementara PR mengira kasus perampokan yang ia lakukan sudah dilupakan polisi.

"Tersangka PR ditangkap bukan di kampungnya kemarin pagi, dia tidak sadar masih diburu polisi," kata Edi.

Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam di atas tujuh tahun penjara.

Rekomendasi