Bupati Pekalongan Fadia Rafiq dan Kewajiban Perangkat Desa Menangkan Tender 'Perusahaan Ibu'
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap dalam OTT KPK terkait kasus pengadaan outsourcing di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka tunggal kasus korupsi. Kasus terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3).
Asep menjelaskan bahwa penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka didasarkan pada cukupnya alat bukti yang telah dikumpulkan.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," tambahnya.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan OTT ketujuh di tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Fadia Arafiq beserta ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. KPK mengungkap konstruksi perkaranya adalah sebagai berikut:
Setahun setelah dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk periode 2021-2025 dan terpilih kembali untuk periode 2025-2030, ASH, suami Bupati Pekalongan sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, bersama MSA, anggota DPRD Pekalongan dan anak Bupati, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini bergerak di bidang penyediaan jasa dan menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dalam struktur organisasi, ASH menjabat sebagai komisaris PT RNB, sedangkan MSA adalah Direktur untuk periode 2022-2024. Pada tahun 2024, FAR mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi RUL, pegawai dan orang kepercayaan Bupati.
FAR, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, merupakan penerima manfaat dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB adalah tim sukses Bupati yang ditugaskan di berbagai Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Selama tahun 2023-2026, PT RNB mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah PD Pemkab Pekalongan. Dalam periode itu, FAR diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar PT RNB dimenangkan dalam pengadaan jasa outsourcing di berbagai Dinas, Kecamatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan.
Meskipun ada perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah, para perangkat daerah diwajibkan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu', yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Nah ini kemudian terjadinya implikasinya, meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan Ibu. Jadi kalau bahasa simpelnya gini, yang lebih rendah penawarannya yang lebih murah banyak, tapi perusahaan Ibu yang ini, gitu seperti itu. Sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Akhirnya yang dipilih yang mana? Tadi karena yang pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ gitu ya, ada conflict of interest sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan Ibu," ujar Asep Guntur.
Setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal ini melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa. "Tapi karena yang minta Ibu, ya tentu pejabat di sana juga atau perangkat di sana perangkat daerah di sana tidak bisa menolak seperti itu," lanjutnya.
Kuasai Proses Pengadaan Proyek di Pekalongan
Sepanjang tahun 2025, PT RNB menjadi penguasa dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan ini menangani pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan. Selama periode 2023-2026, PT RNB menerima total transaksi sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan berbagai Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, dana yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing tercatat sebesar Rp22 miliar.
Sisa dana lainnya, yaitu sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40% dari total transaksi, didistribusikan kepada keluarga Bupati, dengan rincian sebagai berikut: Sdri. FAR (Bupati) menerima Rp5,5 miliar, Sdr. ASH (suami Bupati) mendapatkan Rp1,1 miliar, Sdri. RUL (Direktur PT RNB) memperoleh Rp2,3 miliar, Sdr. MSA (anak Bupati) menerima Rp4,6 miliar, dan Sdri. MHN (anak Bupati) mendapatkan Rp2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Pengelolaan dan distribusi dana tersebut diatur oleh Sdri. FAR, yang melakukan pengaturan melalui komunikasi di grup WhatsApp bernama 'Belanja RSUD' bersama stafnya. Setiap kali ada pengambilan uang untuk keperluan Bupati, staf diwajibkan untuk melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkan informasi tersebut melalui grup WhatsApp.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa penyidik akan terus menyelidiki kemungkinan bahwa perusahaan ini juga terlibat dalam modus penerimaan lainnya.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5520071/original/040117300_1772605620-cc41bc4c-7f2c-4b82-bcc7-e0e26f614cd8.jpg)