Bupati nonaktif Halmahera Timur divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Merdeka.com - Bupati nonaktif Halmahera Timur, Rudi Erawan divonis pidana empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Hak politik Rudi juga dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menyatakan terdakwa Rudi Erawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan denda Rp 250 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis Rudi, Rabu (26/9).
Rudi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Sementara itu, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntutnya lima tahun penjara.
Dari vonis tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dari vonis tersebut. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Rudi kontra produktif dan mencederai pemerintahan dari unsur kolusi korupsi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, selama persidangan ia bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Rudy menerima suap sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku. Di tahun 2015, Rudy bertemu dengan Ikram Haris sebagai sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara pada satu cafe di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.
Atas perbuatannya, Rudi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya