Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Mangkir Panggilan Pertama, Panitia Angket DPRD Jember Buka Opsi Panggil Paksa

Bupati Mangkir Panggilan Pertama, Panitia Angket DPRD Jember Buka Opsi Panggil Paksa Panitia Angket DPRD Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Bupati Jember Faida, tidak hadir dalam panggilan pertama yang dilayangkan Panitia Angket DPRD Jember pada Kamis (12/3). Atas hal tersebut, Panitia Angket membuka kemungkinan panggilan paksa, dengan meminta bantuan dari kepolisian. Panggilan paksa kepada sejumlah pejabat daerah di bawah bupati, bahkan sudah dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (17/3) mendatang. Jika hal itu benar-benar terjadi, maka panggilan paksa oleh legislatif dengan bantuan polisi ini, akan menjadi peristiwa pertama dalam sejarah republik Indonesia.

Kepastian tidak hadirnya bupati itu diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar Panitia Angket DPRD Jember, setelah tenggat jam batas waktu yang diberikan kepada bupati habis, yakni pukul 12.00 Wib.

"Kita langsung melayangkan panggilan kedua kepada bupati untuk datang pada hari Senin (16/03) besok. Kita juga sudah silaturahmi kepada Kapolres Jember, terkait kemungkinan panggilan paksa," ujar Tabroni, Ketua Panitia Angket DPRD Jember.

Semula, bupati Faida dijadwalkan hadir memenuhi panggilan Panitia Angket DPRD Jember pada pukul 10.00 Wib. Dalam surat panggilan tersebut tercantum keterangan bahwa panggilan terhadap bupati ini, tidak bisa diwakilkan, alias bupati Faida harus datang sendiri. Hal ini berbeda dengan saat proses hak interpelasi sebelumnya, di mana bupati masih bisa mewakilkan jawabannya kepada orang lain.

Namun, sekitar pukul 11.00 Wib, datang utusan yang membawa surat balasan dari Bupati Jember, dr Faida. Dalam surat tersebut, Faida menyatakan bahwa pihaknya senantiasa menghormati wewenang DPRD Jember dalam menjalankan fungsi pengawasan. Salah satunya adalah dengan memberikan jawaban tertulis atas interpelasi DPRD Jember, yang diantarkan langsung oleh Faida pada 20 Januari 2020 lalu.

Selain itu, dalam surat tersebut, Faida masih bersikukuh pada pandangan sebelumnya, terkait legalitas Panitia Angket DPRD Jember. Yakni, sebagaimana dalam surat sebelumnya, Faida menganggap Panitia Angket DPRD Jember tidak sah.

Kontan saja, jawaban tertulis bupati Faida itu makin menghangatkan tensi hubungan DPRD dan Bupati Jember. "Ini menunjukkan bahwa dia tidak punya itikad baik. Ini bukan sikap kenegarawanan seorang bupati," ujar Tabroni, yang pada tahun 2015 lalu, menjadi salah tim inti pemenangan Faida dalam Pilkada Jember 2015.

Semula, Panitia Angket DPRD Jember sudah mengagendakan panggilan paksa kepada sejumlah pimpinan OPD di bawah bupati Jember. Rencana panggilan paksa pada hari Senin (16/3) itu akhirnya diundur pada Selasa (17/3). Ini karena menyesuaikan dengan jadwal panggilan kedua untuk bupati.

"Kita sudah kirim surat kepada Kapolri, untuk meminta bantuan panggilan paksa, dengan memerintahkannya kepada Kapolres Jember," lanjut Tabroni.

Sikap Faida yang masih bersikukuh meragukan legalitas Hak Angket beserta Panitia Angket, juga dinilai tidak beralasan. "Hak bupati untuk tidak hadir. Tetapi bupati tidak berhak mengkritik legalitas hak angket, karena antara bupati dan DPRD itu setara," tambah David Handoko Seto, Wakil Ketua Panitia Angket.

Alasan bupati bahwa dirinya sudah memberikan jawaban tertulis pada 20 Januari lalu, juga dinilai tidak masuk. Sebab, saat itu, Panitia Angket DPRD Jember belum melakukan panggilan secara resmi. Saat itu, Panitia Angket masih memeriksa sejumlah kepala dinas atau pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun tidak ada yang datang karena dilarang bupati.

"Ini akan jadi bagian dari rekomendasi hasil akhir kerja Panitia Angket, bahwa bupati tidak taat pada Undang-Undang," tambah David.

Sesuai aturan, masa kerja Panitia Angket DPRD Jember adalah 60 hari kerja. Dengan demikian, masa kerja Panitia Angket tersisa 8 hari lagi, yakni pada 24 Maret 2020 sebagai hari terakhir.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP