Bupati Kutai Kartanegara jadi tersangka TPPU
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Pengalihan aset yang disamarkan oleh Rita sebagai bentuk pencucian uang sebesar Rp 436 miliar.
"RIW diduga telah belanjakan hasil gratifikasi berupa kendaraan, tanah, uang tunai, dan bentuk lainnya atas nama orang lain," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (16/1).
Dalam kesempatan itu, Laode juga mengatakan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Rita juga berbentuk tas mewah dengan merek tertentu. Total ada 42 tas, baik berbentuk tas jinjing ataupun koper.
Berdasarkan pemeriksaan tim yang berkompeten, Laode menyatakan tas-tas tersebut asli.
"Setelah melakukan pemeriksaan ini asli ada sertifikatnya," tukasnya.
Selain Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT media bangun bersama, Khairudin atas tindak pidana pencucian uang.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 65 ayat satu KUHP.
Sebelumnya ada dua kasus yang membuat Rita menjadi tersangka, penerimaan suap dan gratifikasi. Nilai gratifikasi dan suap yang diterimanya mencapai Rp 12 miliar lebih. Selain Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun (HSG) dan PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) juga ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemberi.
Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar dari PT Sawit Golden Prima untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sedangkan untuk penerimaan gratifikasi, Rita diduga menerima dari komisaris PT Media Bangun Bersama, KHR (Khairudin) sebesar 775 ribu USD atau setara Rp 6,975 miliar.
Jumlah total uang yang diterima bakal cagub Kalimantan Timur dari Partai Golkar itu mencapai Rp 12,975 miliar. KPK juga telah menyita empat mobil mewah milik Rita yang namanya disamarkan menggunakan pihak lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya