Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Kapuas Tersangka Korupsi, Mendagri Minta Kepala Daerah Berubah & Bersih-Bersih

Bupati Kapuas Tersangka Korupsi, Mendagri Minta Kepala Daerah Berubah & Bersih-Bersih Bupati Kapuas dan istri ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya yang juga anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Berkaca dari kasus yang menimpa Bupati Kapuas dan istri, Tito meminta kepada seluruh kepala daerah agar mengubah diri dan menanamkan diri anti korupsi.

"Saya minta teman-teman kepala daerah tolonglah berubah kita, gerakan anti korupsi akan makin lama, makin menguat dan enggak akan terbendung, jadi biarkan saja. Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).

Tito mengatakan, Kemendagri akan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya. Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi dan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Saya menghormati proses hukum. Saya enggak tahu kasusnya secara detail, saya hanya membaca media, kemudian nanti biasanya dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita bahkan kadang-kadang biasanya minta saksi ahli kepada Kemendagri, tapi ya saya menghormati proses hukum," kata Tito.

Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Kapuas

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga melakukan pemotongan terkait pembayaran pegawai negeri di Kalimantan Tengah.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali.

Kedua tersangka berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan kepada mereka. KPK menegaskan tidak ada utang seperti yang dimaksudkan oleh Bupati Kapuas beserta istrinya tersebut.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Ali.

Selain melakukan pemotongan pembayaran, Ben Brahim beserta Ary Egahni diduga menerima suap terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya