Bupati Bogor digugat warga atas ganti rugi rumah yang dibongkar 2017 lalu
Merdeka.com - Warga Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Langkah hukum tersebut diambil setelah warga merasa tidak ada itikad baik dari Pemkab Bogor untuk mengganti biaya ganti rugi terhadap rumah mereka yang dibongkar paksa oleh Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Bogor, November 2017 lalu.
Lewat kuasa hukumnya, mereka pun akhirnya melayangkan gugatan resminya ke PN Cibinong dengan nomor perkara 220/PDT.G/2018/PN.CBI, Rabu (11/9/2018). Kuasa Hukum warga, Parsiholan Marpaung mengatakan, upaya hukum yang ditempuh klienya itu ditujukan kepada Bupati Bogor dan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor selaku tergugat.
Dalam perkara tersebut, warga juga menilai ada unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atas tindakan pembongkaran paksa rumah-rumah mereka.
"Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada hak bagi siapa saja yang merasa dirugikan atas perbuatan melawan hukum, bisa mengajukan gugatan dan minta ganti kerugian," ucap Parsiholan, Kamis (13/9/2018).
Parsiholan menambahkan, warga sebelumnya sudah menjalani beberapa rangkaian dengan melaporkan perkara tersebut kepada Ombudsman RI. Selain itu, sambungnya, warga juga sempat menjalani audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Namun, sampai saat ini, belum ada tindak lanjut.
"Dibongkarnya rumah-rumah itu, artinya menimbulkan kerugian. Yang klien kami minta adalah pertanggungjawaban dari tergugat diantaranya ganti rugi," kata Parsiholan.
Dia pun mengaku kecewa dengan pembongkaran itu. Menurutnya, bangunan itu mempunyai surat-surat kepemilikan. "Harusnya dilihat dulu latar belakang dari kepemilikan bangunan dan lain-lain. Klien kami ini punya sertifikat, dan IMB masih proses. Tapi kenapa dibongkar," sebutnya.
Sementara itu, salah satu warga korban penggusuran, Sugiarto menyatakan, dalam mediasi beberapa waktu lalu, Pemkab Bogor sempat mengiming-imingi biaya ganti rugi.
Namun, hingga saat ini, tidak ada realisasi. Itu hanya sekedar ucapan atau lisan semata. Tidak ada negosiasi yang dilakukan secara tertulis.
"Jadi kami putuskan untuk menggugat Bupati Bogor untuk segera mengganti rumah kami yang dirobohkan semena-mena," sebutnya.
Ia menuturkan, dalam pembongkaran itu, tidak ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah kepada warga. Padahal, kata Sugiarto, beberapa warga sedang dalam proses pembuatan IMB.
"Lucunya, mereka (Pemkab) bilang bangunan kami ini berada di aliran irigasi dan tanah milik PT KAI. Padahal tanah berstatus bersertifikat dan disahkan oleh BPN Kabupaten Bogor. Sampai saat ini juga tidak ada pernyataan resmi dari PT KAI, kalau bangunan yang di gusur berada dilahan miliknya," tutup dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki waktu 14 hari melakukan asesmen rumah warga yang rusak.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bermula dari memajang kue di status, ibu rumah tangga ini raup cuan hingga puluhan juta rupiah.
Baca SelengkapnyaBima menyampaikan hal itu seusai berpamitan dengan warga Kota Bogor di Lapangan Sempur.
Baca SelengkapnyaRumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaGeger Sampah Warga BSD Tangerang Dibuang Ilegal Bikin Warga Bogor Resah, Polisi Turun Tangan
Baca SelengkapnyaSeorang warga di RT 1/ RW 6, Kelurahan Kedungjaya, Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial UD (50 tahun) meninggal dunia akibat disengat tawon.
Baca Selengkapnya