Buntut Kebijakan Penambahan Kuota Rombel, Dedi Mulyadi Digugat Organisasi Sekolah Swasta

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat sejumlah organisasi sekolah swasta jenjang SMA di Jawa Barat.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Buntut Kebijakan Penambahan Kuota Rombel, Dedi Mulyadi Digugat Organisasi Sekolah Swasta
Dedi Mulyadi di sela rapat kerja dan konsultasi nasional APINDO (merdeka.com)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi digugat sejumlah organisasi sekolah swasta jenjang SMA di Jawa Barat terkait kebijakan penambahan kuota rombel jadi 50 siswa. Kebijakan ini, tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Pihak PTUN Bandung mengabulkan gugatan tersebut. Perkaranya teregister nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025. Oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa, dan majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," kata Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8).

Enrico menjelaskan, dalam penanganan perkara ini nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan mengenai formalitas gugatan dari penggugat. Kemudian dikaji oleh majelis hakim.

Selain hal tersebut, dia menjelaskan bahwa pihak penggugat nantinya juga bakal dimintai data terkait objek perkara.

"Jadwal persidangannya akan diadakan besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," ucap Enrico.

Nantinya, kata dia, proses akan persiapan pemeriksaan ini akan berlangsung selama 30 hari. Setelah itu akan dilanjutkan dalam tahap pembacaan gugatan, kemudian ada jawaban.

Gubernur Dedi Mulyadi sebagai tergugat dalam perkara ini. Akan tetapi, karena materinya berkaitan dengan penerapan kebijakan di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, tak menutup kemungkinan Biro Hukum Pemprov Jabar yang menghadapi gugatan tersebut.

"Jadi benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah gubernur dalam hal ini gubernur Provinsi Jawa Barat nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," kata dia.

Adapun sejumlah organisasi sekolah swasta yang menggugat Dedi Mulyadi ada 8. Mereka, antara lain adalah:

1.Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat

2.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung

3.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur

4.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor

5.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut

6.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon

7.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan

8.Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi

Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menyatakan pemerintah provinsi tidak merasa keberatan atas adanya gugatan tersebut. Gugatan tersebut, kata dia merupakan bagian dari hak warga negara.

"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," ujar Herman saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/8).

Herman menghormati gugatan oleh delapan organisasi sekolah SMA swasta yang merasa terbebani kebijakan dari Gubernur Dedi Mulyadi. Ia pun menyebut pemerintah provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan menghadapi gugatan itu.

"Kami hormati dan tentu kami persiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Ia mengklaim, kebijakan penambahan kuota rombel untuk menangani anak putus sekolah sudah melewati kajian.

“Memastikan kebijakan yang ditetapkan Pak Gubernur memiliki landasan hukum baik dari sisi filosofis, dari sisi yuridis, dari sisi sosiologis, dan Insyaallah kami yakinkan akuntabel," tuturnya.

"Ya, karena sebelum kebijakan itu ditetapkan terkait dengan pencegahan anak putus sekolah, kami melakukan kajian yang mendalam dari sisi yuridis, dari sisi filosofis tadi dan dari sisi sosiologis, dan tentu nanti kita akan sampaikan di PTUN," jelasnya.

Rekomendasi