Bukan Teguran, Polisi akan Tindak Pelanggar PSBB di Bekasi
Merdeka.com - Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menurunkan sebanyak 650 personel mengawal kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi yang dimulai sejak Rabu (15/4) hingga dua pekan kedepan.
"Kami mendirikan 10 titik cek poin di perbatasan wilayah," kata Hendra kepada merdeka.com pada Kamis (16/4).
Hendra menuturkan, petugas melakukan penjagaan di lokasi-lokasi yang menjadi akses masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi. Adapun kegiatannya adalah mensosialisasikan dan melakukan penindakan pelanggaran peraturan PSBB.
"Blanko penindakan sudah ada, sudah dimulai hari ini," ucap Hendra.
Penindakan dilakukan kepada pelanggaran terhadap pembatasan moda transportasi, baik sepeda motor, mobil pribadi dan angkutan umum atau barang.
Jenis-jenis pelanggaran adalah tidak memakai masker, suhu tubuh di atas normal, ojek online mengangkut penumpang, serta sepeda motor mengangkut penumpang tidak satu alamat, dan bagi kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas penumpang.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purmono Condro mengatakan, penindakan kepada pelanggar PSBB sekarang baru sebatas surat teguran. Pelanggar akan dicatat dalam database.
"Ini efektif untuk menekan pelanggaran, sudah diterapkan di DKI Jakarta," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya