Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat modal nikah lagi, sopir staf KPK gasak harta majikan

Buat modal nikah lagi, sopir staf KPK gasak harta majikan Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sopir staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini nekat mencuri di rumah Siti Fajar (36) yang tidak lain adalah majikannya sendiri. Awalnya Siti tidak tahu kalau dirinya menjadi korban pencurian yang dilakukan Ridwan (33). Dia baru tahu setelah Ronny, temannya dicuri kartu kreditnya.

Kejadian bermula ketika Ridwan mencuri isi tas milik istri Ronny saat mereka melayat ke rumah temannya di Tangerang pada 31 Maret. Tas istri Ronny ditinggal di mobil. Tas itu kemudian digasak isinya oleh pelaku.

Terungkapnya kasus ini saat Ronny mendapat tagihan. Dia kaget karena ada pembelian ponsel padahal dia tidak pernah membeli. Karena penasaran dia pun mendatangi toko itu.

Setelah diperiksa CCTV terekam Ridwan yang sedang bertransaksi. Setelah diketahui ternyata dia menggunakan kartu kredit di sebuah mal di Depok.

"Kartu kreditnya diambil di tas korban. Dia juga mengambil emas," kata Wakil Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok AKP Malvino Sitohang, Kamis (6/4).

Setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan dia juga mengaku pernah mencuri di rumah Siti pada 29 Januari lalu. Dia mengambil uang USD 20.200.

"Korban baru sadar uangnya dicuri dari dalam lemari kamarnya," ucapnya.

Pelaku mengambil kesempatan saat Siti minta dijemput ke bandara. Dia meminta kunci pada pembantu rumah tangga dan mengambil mobil untuk menjemput. Dia masuk ke dalam kamar rumah Siti. Di sana dia menggasak barang berharga milik Siti.

"Tersangka mengambil duit majikannya di dalam laci lemari kamar korban. Siti baru sadar duitnya hilang setelah kejadian ini. Total kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 50 juta," ungkapnya.

Ridwan mengaku terbelit hutang pada rentenir. Dia terjerat hutang Rp 40 juta untuk biaya menikah kedua kalinya. Emas yang dicurinya digadaikan seharga Rp 6 juta. Ridwan pun dijerat pasal 362 dengan pencurian ancaman lima tahun penjara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP