Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) mengutuk keras aksi pengeroyokan yang mengakibatkan suporter Jakmania, Haringga Sirila meninggal dunia. Ketua BOPI Richard Sam Bera mengatakan kejadian tersebut harus ditindak tegas.
"BOPI meminta PT Liga Indonesia baru dan PSSI bersikap sangat serius, sangat serius untuk menangani kasus ini karena sejumlah kasus serupa sebelumnya telah terjadi tapi diikuti langkah pemecahan masalah yang kongkret," tegasnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (24/9).
BOPI lantas memberikan waktu selama satu minggu kepada PSSI dan PT Liga untuk menangani kasus pengeroyokan itu. PSSI dan PT Liga juga diminta untuk tidak menggelar kompetisi sepakbola sebelum kasus tersebut diselesaikan dengan baik.
"Kami minta PSSI dan PT Liga tidak melakukan kebijakan, kegiatan kompetisinya sebelum permasalahan ini teratasi dengan langkah-langkah kongkret," kata Richard.
Selanjutnya, BOPI meminta klub-klub peserta Liga lebih aktif menertibkan kelompok suporternya, termasuk melakukan pembinaan secara lebih intens dan menyeluruh. Semua elemen suporter sepakbola Indonesia juga diminta untuk menghentikan permusuhan dan fokus membangun kompetisi sepakbola profesional yang lebih mandiri dan bermartabat.
"Kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tidak sebarkan gambar-gambar atau video terkait insiden di GBLA kemarin maupun stadion lain karena itu hanya memperkeruh suasana. Selain itu juga meningkatkan tensi ketegangan dan persepsi negatif tentang kompetisi sepakbola profesional di tanah air," sambung Richard.
Dia menambahkan, BOPI mengajak seluruh elemen olahraga profesional untuk terus meningkatkan kedewasaan dan sikap toleran agar kegiatan olahraga profesional dapat terus berjalan dengan tata kelola baik, mandiri dan profesional.
"Kami harapkan masalah ini tidak terjadi kembali di kemudian hari," ujar Richard memungkasi.
Suporter The Jakmania, Haringga Sirilla meninggal dunia akibat mengalami pengeroyokan yang dilakukan sejumlah oknum bobotoh. Peristiwa itu terjadi di luar Stadion GBLA, tepatnya di area parkir gerbang biru pada Minggu (23/9) pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.