Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Boediono anggap remeh pengajuan repo aset Bank Century

Boediono anggap remeh pengajuan repo aset Bank Century Boediono di Sidang Kasus Century. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Wakil Presiden Boediono menyatakan tidak tahu menahu soal pengajuan repo aset dari Bank Century pada 30 Oktober 2008. Menurut Gubernur BI 2008 sampai 2009 itu, permohonan itu adalah masalah administratif dan bukan wilayah kerjanya.

Namun, menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, hal itu penting. Sebab, pada Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 13 hingga 14 November 2008 ternyata menyetujui memberikan FPJP. Padahal, lanjut dia, persyaratan buat mendapatkan kedua pinjaman itu jauh berbeda.

"Bank Century pada 30 Oktober 2008 mengajukan repo aset, kenapa yang dikucurkan malah FPJP?" tanya Jaksa Roni.

"Saya mendapat catatan. Nilainya enggak ingat. Saya tidak sampai kepada tahap di mana administrasi seperti itu harus saya tangani. Jadi apakah permintaannya repo aset atau kredit, itu tataran administratif," jawab Boediono saat bersaksi dalam sidang Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (9/5).

Menurut Boediono , pelaksanaan pencairan FPJP Bank Century sebesar Rp 689 miliar dilakukan oleh tiga Deputi Gubernur. Antara lain, Deputi Gubernur BI bidang Moneter saat itu Budi Mulya, Deputi Gubernur bidang Kredit BI (Almarhum) Budi Rochadi dan Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan, Siti Chalimah Fadjrijah. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP