Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh telah mengambil langkah konkret dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Sebanyak 11 pengguna narkoba kini menjalani program rehabilitasi setelah terjaring dalam operasi pemulihan kampung narkotika.
Operasi tersebut berlokasi di kawasan Lampulo, Kota Banda Aceh, yang dikenal sebagai salah satu fokus perhatian. Keputusan untuk merehabilitasi diambil setelah hasil asesmen menunjukkan bahwa mereka positif mengonsumsi zat terlarang.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Aceh, Saiful, menegaskan bahwa rehabilitasi ini merupakan bagian integral dari upaya pemulihan. Tujuannya adalah untuk membantu para individu tersebut kembali normal dan terlepas dari jeratan narkoba.
Advertisement
Advertisement
Operasi pemulihan kampung narkotika yang digelar BNNP Aceh di Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jumat (7/11) menjadi titik awal penemuan ini. Dari operasi tersebut, sebanyak 18 warga diidentifikasi dan diminta untuk menjalani tes narkoba melalui pemeriksaan urine.
Hasil tes urine menunjukkan data yang mengkhawatirkan. Enam orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu-sabu, sementara lima orang lainnya positif sabu-sabu. Total 11 individu ini kemudian dibawa ke kantor BNNP Aceh untuk menjalani proses asesmen lebih lanjut.
Saiful menjelaskan, "Dari hasil asesmen, mereka pemakai dan positif mengonsumsi narkoba saat operasi pemulihan kampung narkotika. Berdasarkan hasil asesmen, mereka harus menjalani rehabilitasi." Asesmen ini menjadi dasar penentuan jenis dan durasi rehabilitasi yang akan dijalani.
Advertisement
Advertisement
Program rehabilitasi bagi 11 pengguna narkoba ini dilaksanakan di Klinik Pratama BNNP Aceh. Proses pemulihan dilakukan secara rawat jalan, mengingat sebagian besar dari mereka belum mengalami kecanduan yang parah. Hanya dua dari sebelas orang tersebut yang tergolong pecandu berat, sementara sisanya masih dalam tahap coba-coba.
Saiful menekankan bahwa program rehabilitasi ini tidak memungut biaya sepeser pun dari peserta. "Rehabilitasi tidak dipungut biaya. Lama proses rehabilitasi tergantung keyakinan dan proses mereka menjalani pemulihan. Biasanya, proses rehabilitasi berlangsung selama empat bulan," kata Saiful.
Upaya BNNP Aceh ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Aceh, Mukhlis, mengungkapkan bahwa banyak laporan masuk dari masyarakat yang meminta operasi serupa dilakukan di desa mereka. Hal ini menunjukkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
Mukhlis menambahkan, "Sekarang ini, banyak laporan masyarakat meminta operasi serupa dilakukan di desa mereka guna mendeteksi penyalahgunaan narkoba. Kami merespons laporan tersebut dengan menggelar operasi serupa di sejumlah wilayah di Aceh." Respons positif ini menjadi motivasi bagi BNNP Aceh untuk terus memperluas jangkauan operasinya.
Sumber: AntaraNews