Blunder KPK Umumkan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Korupsi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan blunder dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.
"Ketika pimpinan KPK menyampaikan langsung dan terbuka ke publik, ini yang kemudian justru melampaui satu tingkat di atas transparansi, tapi menjadi blunder karena penuh ketidakpastian," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi 'Dear KPK: Kok Main Hapus Kasus?' di Jakarta, Minggu (23/2).
Ketidakpastian yang dimaksud adalah lantaran KPK tak membuka 36 kasus yang penyelidikan dihentikan. Meski sejatinya penyelidikan tak bisa dijabarkan, namun masyarakat terlanjur menuntut KPK untuk membukanya.
"Akhirnya banyak tuntutan lebih lanjut dan membuat KPK kelabakan karena akan selalu dikejar, padahal basisnya ketidakpastian," kata Adnan.
Adnan menilai KPK telah keliru jika menjadikan pengumuman dihentikannya 36 penyelidikan sebagai strategi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pengumuman tersebut justru membuat KPK berada dalam posisi dilematis karena masyarakat akan mengejar kasus-kasus yang penyelidikannya telah dihentikan secara lebih rinci.
"Dan kalaupun KPK evaluasi strategi ini, misalnya ke depan tidak lagi menyampaikan, publik akan tanya lagi kok kemarin ngomong sekarang tidak. Jadinya serba salah, blunder," kata Adnan.
Menurut Adnan, KPK kian blunder karena selama kepemimpinan Komjen Firli Bahuri, KPK belum melakukan penindakan. Diketahui, penindakan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dilakukan era Firli namun surat perintah penyelidikannya ditandatangani KPK era Agus Rahardjo.
"Semakin blunder karena pada saat yang sama kerja KPK dengan pimpinan yang baru, belum menunjukkan kinerja di dalam penegakan hukumnya," kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi di Kemenaker, Dua Ditahan
KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya