Besok, Menteri Rini dipanggil Pansus Pelindo DPR
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR, Rieke Diah Pitaloka membenarkan bahwa besok agenda Pansus adalah memanggil Menteri BUMN, Rini Soemarno. Rencananya Pansus akan meminta beberapa keterangan seputar Pelindo II.
"Pasti terkait karena ini salah satu BUMN dan kemudian juga sebagai menteri BUMN juga ada yang dipertanyakan. Karena juga ada kebijakan pastinya, karena ini BUMN ya kita manggilnya Menteri BUMN," kata Rieke di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).
Besok rapat Pansus akan dimulai pukul 10 pagi. Sedangkan Rini sendiri sudah mengonfirmasi jauh hari akan bisa hadir.
"Tentu saja nanti rapatnya semua terbuka. Besok Bu Rini jam 10 pagi. Besok hanya Bu Rini. Sudah confirm. Mudah-mudahan tidak ada perubahan," tuturnya.
Rieke juga menjelaskan bahwa pembongkaran kasus yang dilakukan oleh Pansus Pelindo II ini tidak hanya menyasar personal yang bermasalah saja. Akan tetapi jika didapati instansi ikut campur dalam kasus ini maka akan segera ditindak.
"Tetapi kalau dari proses penyelidikan dan dati bukti-bukti yang ada memperlihatkan ada keterlibatan orang per orang kami nyatakan salah ya salah berdasarkan konstitusi. Tapi itu pun DPR tidak punya wewenang mengeksekusi. Tentu kita serahkan kepada eksekutif, kepada kepolisian, kepada Kejaksaan jika itu ada kasus hukum, korupsi dan sebagainya," terangnya.
Rieke juga membeberkan bahwa ada beberapa menteri lain yang rencananya akan dipanggil setelah Rini. Beberapa di antaranya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Tentu nanti ada panggilan kedua dan ketiga. Setelah panggilan ketiga tidak kita punya wewenang panggilan paksa dengan Kepolisian RI," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi akhirnya merespons pernyataan PDIP bahwa dirinya bukan lagi kader partai berlambang banteng hitam moncong putih itu.
Baca Selengkapnya