Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Bareskrim Periksa Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Terkait Dugaan TPPU

Besok, Bareskrim Periksa Pacar hingga Calon Mertua Indra Kenz Terkait Dugaan TPPU Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Vanessa Khong yang merupakan tunangan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (8/3) besok.

Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, pemeriksaan Vanessa dilakukan guna mendalami terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan berkedok trading binary option, Binomo yang menjerat Indra sebagai tersangka.

"Iya hari Selasa (besok) dijadwalkan pemeriksaan," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (7/3).

Whisnu juga menyampaikan selain memeriksa Vanessa penyidik juga bakal meminta keterangan dari orang tua Vanessa yang merupakan calon mertua Indra Kenz. Termasuk Youtuber Erwin Laisuman pun juga akan diperiksa.

"Termasuk calon mertua IK," kata Whisnu.

Sedangkan terkait dengan kegiatan penyitaan, Whisnu enggan untuk membeberkan waktu detailnya. Dia hanya memastikan jika proses tersebut dilakukan pada pekan ini.

"Minggu ini direncanakan penyitaannya," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri bakal mengejar terhadap sejumlah orang yang telah menerima uang hasil kejahatan dari crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pengejaran itu juga akan dilakukan terhadap pacar hingga keluarga Indra Kenz.

"Itu kan ada namanya tindak pidana pencucian uang. Kita akan cek. Kalau pacarnya pun terima uang ya kita kejar, keluarganya punya uang kita kejar. Itu namanya tindak pidana pencucian uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3).

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," sambungnya.

Ada pun, dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara. Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Alhasil dalam kasus investasi bodong Binomo kali ini, Indra Kenz di terancam hukuman maksimal selama 20 tahun.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi
Setelah Pegi Setiawan, Giliran Orang Tuanya Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tim psikolog melakukan pengetesan kepada sejumlah saksi, termasuk orang tua Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Polisi Datangi Apartemen Diduga Tempat Perselingkuhan Virgoun
Polisi Datangi Apartemen Diduga Tempat Perselingkuhan Virgoun

Saat ini, Virgoun masih berstatus terlapor dalam kasus dugaan perzinaan.

Baca Selengkapnya
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Dua Terpidana Pembunuhan Vina dan Rizky Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Terpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Ayah Ronald Tannur Jalani 7 Jam Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Suap
Ayah Ronald Tannur Jalani 7 Jam Pemeriksaan di Kejagung Terkait Kasus Suap

Selama 7 jam menjalani pemeriksaan Edward Tannur dianggap cukup koperatif untuk menjawab setiap pertanyaan dari penyidik.

Baca Selengkapnya
Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Buru 3 DPO, Polisi Bakal Periksa Ulang 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Banyak hal janggal dari keterangan mereka yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal keterlibatan tiga tersangka buron.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini

Penyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.

Baca Selengkapnya
Ibu Pegi Setiawan Ogah Diperiksa Psikolog Forensik
Ibu Pegi Setiawan Ogah Diperiksa Psikolog Forensik

Polisi tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan ibu Pegi Setiawan diperiksa psikolog forensik.

Baca Selengkapnya
Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi
Update Terbaru Penyidikan Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Diperiksa, Ini yang Dicecar Polisi

Kasus kematian Vina Cirebon kembali dibuka dengan tersangka tunggal Pegi Setiawan yang sebelumnya buron 8 tahun.

Baca Selengkapnya