Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Advertisement
2
Pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (23/4), Chika beserta rekan-rekannya telah terlihat mengenakan pakaian berwarna oranye.
Advertisement
3
Selama konferensi pers, Chika terlihat tidak banyak berbicara. Ia terus menundukkan kepala dan enggan melihat ke arah depan.
Advertisement
4
Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
Advertisement
5
Setelah menjalani pemeriksaan dan tes, hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam individu, termasuk Chandrika Chika, dinyatakan positif terhadap narkoba, dengan dua di antaranya positif terhadap metafetamin.
Advertisement
6
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 127 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan terancam hukuman paling lama maksimal 4 tahun penjara.
Advertisement
7
"Pasal yang kita gunakan 127 nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun. Untuk inisial R, kita sedang lakukan penelusuran lebih lanjut," kata Waka Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah kepada awak media.