Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang

Bertambah 2, Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi 4 Orang Tersangka kasus Masjid Sriwijaya ditahan. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka baru sehingga menjadi empat orang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Usai pemeriksaan, para tersangka dilakukan penahanan.

Dua tersangka baru yakni Ketua Divisi Lelang Panitia Pembangunan Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto. Sebelumnya, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Eddy Hermanto dan kontraktor KSO dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Setelah diperiksa selama 10 jam mulai pukul 09.00-18.00 WIB, para tersangka keluar gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi merah. Tak satu pun dari para tersangka yang memberikan komentar terkait penahanan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang. Penahanan dilakukan mengingat bukti untuk menjerat tersangka sudah lengkap dan agar tidak menghambat pemeriksaan.

"Hari ini kembali menetapkan dua tersangka baru, total ada empat tersangka. Semuanya langsung dilakukan penahanan mulai hari ini," ungkap Khaidirman, Selasa (30/3).

Terkait peran masing-masing tersangka, Khaidirman enggan menyebutkan. Menurut dia, semuanya akan terungkap dalam persidangan nanti.

"Termasuk juga soal kerugian negara, belum dapat kita beberkan. Masih dalam perhitungan," kata dia.

Dia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

"Masih terus didalami, penyidik masih melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor. Ancaman pidananya selama 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berdasarkan temuan penyidik yang menduga terjadi korupsi uang negara yang dikeluarkan melalui APBD Sumsel dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang berada di Jalabaring Palembang. Penyidik mensinyalir dana hibah dari Pemprov Sumsel sebesar Rp130 miliar pada 2015 dan 2017 yang digunakan untuk penimbunan dan konstruksi beton hingga rangka atap tidak sesuai dengan kontrak.

Alhasil, pembangunan menjadi mangkrak sejak 2018. Penyelidikan dan penyidikan dimulai awal tahun ini memeriksa puluhan saksi.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi yang Tertua di Sukoharjo, Ini Sejarah Masjid Agung Jatisobo

Jadi yang Tertua di Sukoharjo, Ini Sejarah Masjid Agung Jatisobo

Masjid itu punya kemiripan dengan masjid agung Keraton Surakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Polisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk

Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Kehabisan Bensin, Tiga Anak di Gunungkidul Curi Duit Kotak Amal Masjid

Peristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari

Baca Selengkapnya
Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang

Dulu Suka Berantem dan Mabuk, Pria Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha Berhasil Membangun Masjid Buat Ibu Tersayang

Kisah perjalanan seorang pengusaha sukses asal Wonosobo, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya