Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodal Obeng, Noor Buka Paksa Kamar Orang Tua dan Curi TV Hingga Handphone

Bermodal Obeng, Noor Buka Paksa Kamar Orang Tua dan Curi TV Hingga Handphone ilustrasi pencurian. ©Independent

Merdeka.com - Noor (42), warga Sambutan, Samarinda harus meringkuk di penjara. Dia ditangkap polisi karena diduga mencuri sejumlah barang di kamar orang tuanya pada Sabtu (5/1) kemarin.

Pencurian itu terjadi Kamis (3/1) pagi. Mahmud, ayah Noor dibuat kaget setelah menemukan gagang pintu kamarnya dibongkar paksa. Mahmud mengaku berpikir saat itu rumahnya dibobol maling.

"Begitu (Mahmud) cek dalam kamarnya, televisi dan 2 handphone, juga uang Rp 500 ribu hilang. Kemudian lapor ke kantor dengan kerugian Rp 9 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Purwanto kepada merdeka.com, Minggu (6/1).

Polisi melakukan olah TKP. Hasilnya, diduga kuat pelaku adalah orang yang memahami benar kondisi rumah Mahmud. Sebab, tidak ditemukan adanya kerusakan pada pintu masuk rumah.

Petugas mencurgai pencuri rumah Mahmud adalah anggota keluarganya sendiri. Purwanto mengatakan kecurigaan menguat karena gerak gerik Noor mencurigakan.

"Kita tangkap terduga pelaku (Noor) itu, di luar rumah. Ternyata, dia adalah anak kandung korban sendiri. Dan dia mengakui telah mencuri barang-barang di dalam kamar bapaknya," ujar Purwanto.

"Pelaku membuka paksa kamar bapaknya dengan menggunakan obeng. Sementara kita amankan 1 unit televisi yang dicuri. Kalau 2 handphone, masih kita cari (karena sudah dijual ke orang lain)," demikian Purwanto.

Polisi menetapkan Noor sebagai tersangka pencurian. Noor dijerat dengan pasal 367 KUHP ayat 2 tentang pencurian yang dilakukan salah satu anggota keluarga sendiri.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP