Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

"Sudah P21. Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki.

Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menyampaikan kasus dugaan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, Putri Balqis telah dinyatakan lengkap atau P21. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan keputusan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan jaksa. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Sudah P21. Akan segera tahap II pelimpahan ke jaksa," kata Hengki saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Laporan Suami terkait KDRT Dihentikan

Sementara untuk laporan yang dilayangkan Bani Adam kepada Putri Balqis. Diputuskan oleh penyidik dalam gelar perkara Rabu (9/8) untuk dihentikan atau SP3, karena alasan tidak cukup bukti "Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan. Tidak cukup bukti," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memutuskan menahan suami tersangka kasus KDRT di Depok, Bani Idham Fitriyanto Bayumi. Setelah jadi tersangka dan penahanan dilakukan setelah dia ditangkap pada 4 Juli 2023. "Telah dilakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Adapun alasan menahan Bani, karena KDRT yang bersangkutan kepada sang istri Putri Balqis dilakukan berulang dan berlanjut sejak. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan dengan ancaman pidana lima tahun.

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

"Dilakukan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancamanan pidana maksimal lima tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,"

kata Kombes Hengki Haryadi

Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Maka dari itu, kini Bani telah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya untuk beberapa hari kedepan sampai proses melengkapi berkas selesai dikerjakan penyidik.

Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan
Babak Baru Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua di Serang, RZ dan RH Jadi Tersangka Perzinahan

Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri
Bareskrim Polri Usut Kasus TPPU Panji Gumilang hingga ke Anak Istri

Melakukan penelusuran dugaan keterlibatan anak dan istri dari Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa
Naik Pitam Kekasih Imam Masykur Korban Pembunuhan Paspampres: Kalau Bisa Nyawa Dibayar Nyawa

Yuni juga sempat menceritakan kembali kala Imam diculik oleh tiga pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo
PDIP Dorong Budiman Sudjatmiko Jadi Wakilnya Prabowo

Ucapan ini buntut deklarasi Relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu).

Baca Selengkapnya
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM
Wajah Melas-Tangan Diborgol, Ini Penampakan Paspampres Culik dan Bunuh Imam Masykur saat Diperiksa PM

TNI berjanji mengusut kasus tersebut secara transparan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Tebing Tinggi Bakar Rumah Eks Mertua
Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Tebing Tinggi Bakar Rumah Eks Mertua

Selain kesal mantan istri nikah lagi, pelaku marah lantaran tak diizinkan bertemu sang anak.

Baca Selengkapnya
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya