Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah

Tak hanya TM, BD diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah
Terungkap! Beringas dan Membabi Butanya BD Saat Aniaya Istri Hamil Padahal Sudah Bercucuran Darah (Merdeka.com)

BD, suami yang aniaya istrinya saat hamil muda sudah diserahkan ke Kejaksaan. Dia segera menunggu sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Salatan, Silpia Rosalina, mengungkap bagaimana keji dan sadisnya BD saat menganiaya istrinya TM, di Perumahan Serpong Park. Meskipun ditonton banyak tetangga, BD tak peduli. Saat penganiayaan terjadi, TM sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan. BD yang diketahui positif narkoba berkali-kali menonjok dan menendang bagian wajah TM.

"Tersangka BD melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya TM, dengan cara. Pada tanggal 12 Juli 2023 tersangka BD mendatangi rumah yang beralamat di Perumahan Serpong Park, Cluster Diamond D6 No 31 Kota Tangerang Selatan dan mendobrak pintu depan kemudian masuk kedalam kamar saksi korban TM dan langsung menonjok saksi korban TM di area wajah sebanyak dua kali."

Kajari Tangsel, Silpia Rosalina, Rabu (2/8).

BD juga menendang kepala TM sebanyak dua kali. Meski jadi tontonan tetangga, BD tak peduli. Bahkan saat istrinya coba kabur lewat jendela, BD masih terus mengejar sambil menendang punggung korban. Beruntung akhirnya TM diselamatkan warga. Dia lolos dari a
Dok. Istimewa

"Saksi korban TM hingga terjatuh ke depan."

Kejinya penganiaan yang dilakukan BD membuatnya diganjar Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun

Saat ini, BD yang diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, terhitung sejak 1 hingga 20 Agustus, sambil menunggu pelimpahan berkas dari Kejari Tangsel ke Pengadilan Negeri Tangsel.

Saat ini, BD yang diduga kuat turut melakukan pengancaman nyawa terhadap seluruh keluarga korban ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang, terhitung sejak 1 hingga 20 Agustus, sambil menunggu pelimpahan berkas dari Kejari Tangsel ke Pengadilan Negeri Ta
Dok. Istimewa
Rekomendasi