Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk

Berkas lengkap, ketua Saracen dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Merdeka.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas dan tersangka Jasriadi (32) ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Ketua akun Saracen itu dijebloskan jaksa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Kamis (7/12).

Proses penahanan itu merupakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru.

"Berkas dan tersangka dari Mabes Polri, penelitian ke Kejagung dan diteruskan ke kita (Kejari Pekanbaru) untuk disidangkan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Yusuf Ibrahim SH MH.

Setelah menyelesaikan administrasi, Jasriadi dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jasriadi disebutkan ketua dan pembuat membuat akun Saracen yang berisi ujaran kebencian dan berita hoax yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia juga memfosting dan mengunggah ujaran tersebut ke media sosial.

Polisi menjerat Jasriadi dengan pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 30 ayat (1) dan (2) jo Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Teknologi dan Elektronik.

Sebagaimana diketahui, Jasriadi ditangkap tim Mabes Polri di Jalan Kasah, Pekanbaru, 7 Agustus 2017. Penangkapan ‎awal terhadap RK pada 2016. Setelah pengembangan kasus, aparat kepolisian menangkap pelaku RY pada Februari 2017.

Berselang lima bulan, polisi menangkap pelaku penyebar konten Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), MFT, dan seorang ibu rumah tangga, Sri Rahayu yang sudah menjalani persidangan.

Sri Rahayu, disebut-sebut juga turut melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Setelah ditangkap, akun media sosial, Facebook milik SRN yang digunakan menyebarkan kebencian masih aktif dan dipulihkan Jasriadi.

Polisi juga menangkap Muahammad Abdullah Harsono yang mengunggah berbagai konten ujaran kebencian dan bernuansa SARA di dalam akun Facebook Saracen. Ia terpantau mengubah grup Saracen menjadi NKRI Harga Mati.

Kelompok Saracen diketahui membuat sejumlah akun media sosial dan online. Akun-akun tersebut antara lain Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com. Kelompok ini diduga menawarkan jasa menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan di media sosial atas pesanan pihak tertentu.‎

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal

Baca Selengkapnya
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang 40 Hari

Ini dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses

Baca Selengkapnya
Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Kakek Ini Jualan Sapu Lidi Tapi Tak Laku, Tubuh Gemetar Minta Dagangannya Ditukar dengan Sebungkus Nasi

Saat menerima nasi bungkus, kakek ini sengaja tak menghabiskan sayur dan lauknya lantaran untuk sang istri di rumah.

Baca Selengkapnya
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru

Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru

Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Kebakaran Ruko di Mampang Prapatan Tewaskan 7 Orang yang Terjebak di Lantai 2, Ada Anak dan Balita

Api dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.

Baca Selengkapnya