Berkas lengkap, kasus istri bunuh suami dilimpahkan ke Kejari Palembang
Merdeka.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus pembunuhan yang dilakukan Suciaty (22) terhadap suaminya Isnadi (39) empat bulan lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (4/7). Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar dua pasal.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat mengungkapkan, tersangka bersama berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang untuk persidangan. Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Wanita Palembang sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Ya, hari ini sudah kita limpahkan ke Kejari karena prosesnya cukup lama, selama empat bulan," ungkap Mayestika, Rabu (4/7).
Menurut dia, tersangka disangkakan Pasal 380 KUHP dan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seumur hidup penjara.
"Tersangka membunuh suaminya karena tidak terima terus disiksa selama berkeluarga. Nanti jadi pertimbangan hakim menentukan vonisnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu bermula saat tersangka mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).
Lantaran curiga suaminya berselingkuh, tersangka mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, tersangka memergoki korban berada di kamar rumah itu. Tersangka pun meminta korban pulang.
Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya tersangka dengan cara memukul dan membenturkan kepala tersangka ke dinding.
Tersangka menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, tersangka menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Baru Palembang untuk perawatan.
Bukannya menyesali perbuatannya, tersangka justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, tersangka kembali menusuk suaminya hingga tewas. Tersangka akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya