Berkas Kasus Lengkap, Bahar bin Smith Segera Disidang

Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkan berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Berkas terhadap dua rekan Bahar pun turut rampung dan berstatus P21.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Senin (4/2) malam. Penyerahan ke Kejari Cibinong karena kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bogor.
Ia menyatakan, dari hasil Penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses Penyidikan Berkas sudah dinyatakan P21 per tanggal 4 Februari 2019.
"Sudah kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan Telah P21, displit ke sana (Kejari Cibinong). Kasusnya sebagian besar di sana," katanya.
"Kita sudah Tahap Dua untuk Penyerahan Berkas, Barang Bukti dan Tersangka," lanjutnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ini dilakukan Bahar bin Smith bersama dua rekannya yakni MAB (31), dan AY (31). Kasus tersebut ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan Reskrimum Polda Jabar.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 01 Desember 2018 yang lalu, bertempat di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor. Dua orang korban yang berinisial CAJ (18) dan MKU (17) mengalami luka.
Sebelumnya, penyerahan berkas itu sempat kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar karena dinyatakan belum lengkap. Hal itu terjadi di bulan Januari.
Terdapat beberapa Pasal yang diterapkan Kepada Pelaku dalam Kasus Tersebut diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal di atas 5 Tahun Penjara.
Dengan telah dilimpahkannya berkas dan tersangka ke Jaksa, beberapa hari kedepannya status penahanan Bahar dan dua tersangka lainnya jadi kewenangan JPU (jaksa penuntut umum).
"Setelah P21 nanti akan dilimpahkan juga para tersangka, yang nantinya selama 20 hari kedepan menjadi wewenang Jaksa," terangnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Putra BJ Habibie Perkuat Barisan Ganjar-Mahfud, Ini Profilnya
Putra BJ Habibie itu menduduki posisi sebagai jajaran Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud. Berikut profil Ilham Akbar Habibie.
Baca Selengkapnya


Bacaan Jika Sakit Hati dalam Islam dan Artinya, Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
Bukan membalas dendam, namun seorang muslim dapat melafalkan doa atau bacaan jika sakit hati dalam Islam.
Baca Selengkapnya


Jejak Karier Maruli Simanjuntak, Jenderal Berdarah Koppasus Peraih Rekor MURI yang akan Dilantik Jokowi Jadi Kasad
Jokowi menunjuk Maruli menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang telah dilantik sebagai panglima TNI pada Rabu (22/11).
Baca Selengkapnya


Gemas Berparas Bule! Potret Dua Anak Sidik Eduard yang Kini Alih Profesi Jadi Pedagang Cilok
Sidik Eduard memiliki dua anak yang sangat menggemaskan, Aqila dan Raisya.
Baca Selengkapnya


Jokowi Respons Kritikan Anies soal IKN Timbulkan Ketimpangan Baru
Pemerintah membangun IKN agar terjadi titik pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.
Baca Selengkapnya

Serasa Lagi di Bali, Begini Potret Taman Lembah Dewata Lembang Tiket Masuk Hanya Rp25 Ribu
Sebuah tempat wisata di Lembang menyuguhkan pemandangan menarik serasa di Bali. Di tempat tersebut banyak wahana yang dibuat mirip seperti aslinya.
Baca Selengkapnya

Empat Orang jadi Tersangka Penculikan dan Bullying Siswa MAN 1 Medan, Teman dan Alumni Terlibat
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap MH (14), siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan.
Baca Selengkapnya

Kantor Satpol PP Denpasar Diserang Usai Gerebek Lokalisasi & Tangkap 33 Wanita, Ini Kronologinya
Empat orang telah diamankan. Polisi juga meminta pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya

Kasus Siswa di Medan Dipaksa Makan Lumpur hingga Disundut Besi Panas, Satu Pelaku Ditangkap Polisi
Berdasarkan penyelidikan sementara perundungan hingga penganiayaan itu terjadi lantaran adanya konflik yang melibatkan dua geng di sekolah.
Baca Selengkapnya

Kondisi Membaik, Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Tangerang Trauma Pulang ke Rumah
RE (4), mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami pendarahan karena dianiaya ibu sambungnya RY (37). Saat ini kondisi korban sudah membaik.
Baca Selengkapnya

Pelajar MAN 1 Medan Dianiaya 20 Alumni, Dipaksa Makan Lumpur dan Tangan Disundut Besi Panas
Menurut pengakuan korban penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya menolak untuk bergabung ke dalam geng alumni MAN I Medan tersebut.
Baca Selengkapnya

Polisi di Sumsel Aniaya Petani Hingga Lebam, Kapolres Klaim Anak Buahnya Gangguan Kejiwaan
Peristiwa itu bermula dari klaim polisi yang mengenakan pakaian preman sedang melakukan razia.
Baca Selengkapnya