Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas kasus Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas kasus Ahmad Dhani telah dilimpahkan ke Kejati DKI Ahmad Dhani. ©2013 Merdeka.com/kapanlagi

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II, 4 November 2016 dari penyidik Polda Metro Jaya. Dhani diketahui ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (26/5).

Saat ini, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut. Nantinya penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah terpenuhi atau belum.

"Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri Sandono, Sri Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP