Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas dilimpahkan, Bupati Subang Imas Aryumningsih segera disidang

Berkas dilimpahkan, Bupati Subang Imas Aryumningsih segera disidang Imas Aryumningsih diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati Imas Aryumningsih dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemkab Subang. Selain Imas, penyidik juga merampungkan berkas pihak swasta bernama Data.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti untuk dua tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang ke penuntutan atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/6).

Jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Rencana sidang di Bandung. Yang bersangkutan dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Febri.

Febri mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 84 saksi. Para saksi itu terdiri dari unsur PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Subang, termasuk Asisten Daerah 3 Subang, pihak swasta, notaris dan advokat.

"Untuk D (Data) yang bersangkutan sudah lima kali diperiksa sebagai tersangka, sementara IA (Imas Aryumningsih) telah diperiksa tiga kali sebagai tersangka dalam perkara ini," terang Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp 1,4 Miliar. Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp 4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp 1,5 miliar.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP