Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Budi Yansah
Oleh Budi Yansah - Reporter
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur (Merdeka.com)

Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15). Sementara empat pelaku lagi masih buron.


Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Boyoh menjelaskan, enam tersangka terdiri dari tiga dewasa dan tiga anak di bawah umur. Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan. Meski demikian, berkas tersangka dewasa juga ditarget segera dilimpahkan.


"Untuk tersangka yang di bawah umur, berkas sudah proses pengiriman ke kejaksaan," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh, Senin (18/3).

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terkait peran masing-masing tersangka, Stefanus ogah menjelaskan. Dia meminta publik bersabar menunggu persidangan.

"Kalau detail penyidikan gak bisa dikasih. Nanti biar fakta di persidangan aja," kata Stefanus.

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik mengatakan, tim gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Utara terus memburu empat pelaku, termasuk otak kejahatan. Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap," kata Umi.

Rekomendasi