Rapat merupakan bagian penting dalam proses legislasi, terutama saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU). Namun langkah Komisi I DPR menggelar rapat membahas tentang Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont Jakarta menjadi sorotan.
Dalam konteks ini, biaya rapat di Hotel Fairmont Jakarta dan di gedung parlemen menjadi sorotan. Meskipun tidak ada data yang langsung membandingkan kedua lokasi tersebut, informasi yang ada memberikan gambaran mengenai potensi biaya yang terlibat.
Rapat yang berlangsung di Hotel Fairmont pada 14-15 Maret 2025, berfokus pada revisi Undang-Undang TNI, diperkirakan menghabiskan biaya yang cukup signifikan. Anggota DPR dan pemerintah yang menginap di hotel tersebut harus merogoh kocek cukup dalam, dengan asumsi harga kamar termurah mencapai Rp2,6 juta per malam. Untuk dua malam menginap, biaya akomodasi saja sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Belum lagi, ada biaya tambahan seperti sewa ruang rapat dan konsumsi yang harus dipertimbangkan. Harga sewa ballroom di Hotel Fairmont dimulai dari Rp84 juta, dan jika ditambahkan dengan biaya konsumsi dan fasilitas lainnya, total biaya rapat bisa melambung tinggi.
Advertisement
Estimasi Biaya Rapat di Hotel Fairmont
Berikut adalah rincian estimasi biaya yang mungkin dikeluarkan saat rapat di Hotel Fairmont:
- Biaya menginap: Rp 2,6 juta per malam x 2 malam x 10 orang = Rp 52 juta
- Sewa ruang rapat: Rp 84 juta
- Konsumsi (makan dan minum): Estimasi Rp 500 ribu per orang x 10 orang x 2 hari = Rp 10 juta
- Biaya tambahan lainnya: Rp 20 juta (teknis dan administrasi)
Total estimasi biaya: Rp 166 juta
Advertisement
Biaya Rapat di Gedung Parlemen
Sementara itu, biaya untuk membahas sebuah RUU di gedung parlemen juga tidak kalah tinggi. Sumber-sumber menyebutkan bahwa total biaya dapat mencapai miliaran rupiah. Rincian biaya ini mencakup berbagai tahapan, seperti:
- Penyusunan RUU: Melibatkan pengacara dan pakar hukum, memerlukan biaya yang cukup besar.
- Rapat-rapat: Termasuk biaya transportasi dan akomodasi untuk anggota DPR dan narasumber.
- Pencetakan dokumen: Biaya untuk mencetak berbagai dokumen penting yang diperlukan selama proses.
- Undangan pakar: Mengundang pakar untuk memberikan masukan, yang tentunya memerlukan biaya tambahan.
- Kunjungan kerja: Biaya perjalanan untuk kunjungan ke lokasi terkait dengan RUU yang dibahas.
Meskipun biaya rapat di gedung parlemen dapat mencapai miliaran rupiah, tidak ada angka pasti yang membandingkan biaya dengan rapat di Hotel Fairmont untuk RUU yang sama.
Advertisement
Perbedaan Pendekatan dalam Pembahasan RUU
Selain perbedaan biaya, terdapat juga perbedaan pendekatan dalam pembahasan RUU. Rapat di Hotel Fairmont dilakukan secara tertutup dan intensif, memungkinkan diskusi yang lebih fokus dan cepat. Sebaliknya, proses di gedung parlemen mungkin melibatkan lebih banyak pihak dan proses yang lebih panjang dan terbuka.
Perbedaan ini tentu saja dapat mempengaruhi biaya. Rapat di Hotel Fairmont, meskipun singkat, berpotensi menghabiskan biaya yang sangat besar. Sementara itu, rapat di gedung parlemen mungkin lebih berkelanjutan dan terdistribusi, namun total biaya dapat lebih tinggi karena melibatkan banyak tahap.
Dengan demikian, meskipun tidak ada perbandingan langsung, terlihat bahwa biaya rapat di Hotel Fairmont memiliki potensi yang signifikan, terutama jika dibandingkan dengan biaya rapat di gedung parlemen untuk RUU yang sama.
Namun, tanpa data yang lebih rinci mengenai biaya rapat di gedung parlemen untuk RUU sejenis, perbandingan yang akurat tidak dapat dilakukan. Angka-angka yang disebutkan di atas merupakan estimasi dan asumsi berdasarkan informasi yang tersedia.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perihal rapat Komisi I DPR RI yang membahas tentang Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di hotel mewah.
Diketahui, rapat tersebut digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada 14-16 Maret 2025. Dasco menegaskan, agenda rapat tersebut sudah diefisiensikan.
"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya empat hari, disingkat jadi dua hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (17/3).
Dia juga menepis rapat membahas Revisi UU TNI itu digelar diam-diam bahkan terkesan senyap. Menurut dia, rapat konsinyering itu sudah sesuai aturan.
"Memang konsinyering dalam setiap pembahasan UU itu memang ada aturannya, dalam aturan pembuatan UU dan tidak menyalahi mekanisme yang ada," imbub dia.
Sebagai informasi, susunan acara konsinyering rapat panja Revisi UU TNI tercatat digelar pada 14-16 Maret 2025. Rapat pada 14 Maret tercatat mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian, pada 15 Maret dimulai pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan, pada 16 Maret agenda tercatat hanya check out.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto merespons kritikan soal lokasi rapat RUU TNI di hotel mewah. Dia membantah anggapan rapat RUU TNI di hotel mewah. Dia mengatakan, pemilihan hotel sebagai lokasi rapat bukanlah hal baru.
"Kalau di sini kan konsinyering. Kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokkan, gitu ya," ucap dia
Utut kemudian mengungkit sejumlah pembahasan undang-undang sebelumnya yang juga dilakukan di hotel mewah.
"Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek undang-undang kejaksaan di Hotel Sheraton, undang-undang perlindungan data pribadi di InterContinental, kok nggak kamu kritik," ucap Utut.
Advertisement