Belum lengkap, berkas Jennifer Dunn dikembalikan ke Polda Metro
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas artis tersangkut narkoba, Jennifer Dunn ke kepolisian. Tim jaksa menilai berkas kasus Jeniffer Dunn belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti mengembalikan berkasnya untuk dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/2).
Berkas tersebut bernomor BP/49/1/2018/Dit. Resnarkoba atas nama tersangka Jennifer Dunn melalui surat No.: B-795/O.1.4/Euh.1/1/2018 tanggal 31 Januari 2018. Nirwan menjelaskan, kejaksaan menerima berkas atas nama Jennifer Dunn pada 23 Januari 2018.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Jennifer Dunn sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (l) Sub. Pasal 112 ayat (l) Junto Pasal 132 ayat (l) UURI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditambahkan, petunjuk yang diberikan kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya adalah terkait kelengkapan formil dan materiil berupa fakta perbuatan yang memenuhi unsur pasal yang disangkakan dan juga terkait penilaian kekuatan alat bukti yang tersedia.
Sebelumnya, petugas menangkap pemasok narkoba FS dan Dunn di dua tempat berbeda di wilayah Pejaten dan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12).
Polisi menduga pria berinisial FS menjadi pengedar langganan narkoba yang beberapa kali dipesan Jennifer.
Selain meringkus dua tersangka, polisi menyita barang bukti bungkus rokok berisi 0,6 gram sabu-sabu, dua unit telepon selular dan satu pipet plastik untuk mengisap sabu-sabu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui besok merupakan hari pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaKorban sebelumnya dibunuh kekasih gelapnya berinisial A di sebuah ruko kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Sabtu (20/4).
Baca SelengkapnyaKetiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaTiga jenazah korban penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Pos Polisi 99 Ndeotadi 99, Baya Biru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah belum dievakuasi.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnya