Begini isi pledoi curhatan Kaligis 'Tuntutan Penuh Kedengkian'
Merdeka.com - Otto Cornelis (OC) Kaligis kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoinya. Pledoinya dia beri judul 'Tuntutan Penuh Kedengkian'.
"Akhirnya kita sampai di penghujung persidangan atas diri saya dan tiba saatnya saya menyampaikan pembelaan saya sebagai terdakwa dalam perkara ini dan saya beri judul 'tuntutan penuh kedengkian'," ucapnya ketika di ruang persidangan Tipikor, Jakarta, Rabu,(25/11).
Kaligis menjelaskan saat menyusun pembelaan tersebut, dia sedang di ruang tahanan Guntur dan dalam pledoinya bekeluh kesah apakah masih ada keadilan dan pembelaan.
"Untuk apakah saya membuat pembelaan ini? Apakah ada manfaat bagi pembelaan ini? Di tengah badai gelombang opini dan persepsi publik yang telah dibentuk KPK yang telah menghakimi dan menghukum saya sebagai pelaku kejahatan korupsi,"bebernya.
Kemudian dalam pembelaannya ia menanyakan kepada pengadilan Tipikor apakah berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK.
"Apakah Tipikor berani berani untuk mengambil sikap untuk tidak memberikan kekuasan kepada KPK, LSM-LSM antikorupsi, opini publik? Apakah hakim-hakim berani untuk tidak memberikan kekuasan kepada tekanan-tekanan entitas," ungkapnya.
Lalu dalam pledoinya dia menuding KPK telah mengakali untuk mematahkan prapradilannya.
"Berkas kilat perkara saya dibuat akal-akalan oleh KPK. Ketika praperadilan pada tanggal 10 Agustus 2015 tapi P21 dikeluarkan oleh KPK pada 11 Agustus 2015. Strategi ini sering digunakan oleh KPK untuk mematahkan praperadilan," tuturnya.
Kaligis juga menuding bahwa Geri adalah pelaku utama, bukan dirinya. "Geri bukanlah Justice Conspirator bukan Justice Collaborator. Geri adalah pelaku utama di konverensi pelaku yang dilindungi,"tandasnya.
Diketahui, isi pledoi Kaligis berisi 54 lembar dengan rincian kronologis dijemput paksa, upaya hukum praperadilan, akal-akalan KPK dan kasak-kusuk Geri.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
Baca juga:
Sidang lanjutan, Kaligis bacakan pledoi ngaku pernah diancam
OC Kaligis siapkan pledoi 'Saya bukan pencuri uang negara'
Kaligis akui beri uang USD 1.000 untuk Panitera PTUN Medan
Velove Vexia sedih merasa tak adil Kaligis dituntut 10 tahun bui
10 Tahun bui, Kaligis sebut KPK sengaja kehendaki ia mati di penjara
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua orangtua Bintara tersebut tak bisa menghadiri pelantikan sang putra tercinta.
Baca SelengkapnyaHengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaMuhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
M, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkesempatan untuk bernostalgia sekalian berkunjung ke rumah kelahirannya di Maluku.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, yang terpenting saat ini Pilpres berjalan baik,lancar dan juga jujur.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaSeseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca Selengkapnya