Sidang lanjutan, Kaligis bacakan pledoi ngaku pernah diancam
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dana bansos Sumut dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis. Dalam sidang nanti, pria akrab disapa OC kaligis akan membacakan pledoi (pembelaan).
"Saya akan membaca Pledoi sebanyak 54 lembar yang menguak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan halaman-halaman berapa. Contohnya si Dermawan Ginting yang suruh Geri kesana. Bukan OC Kaligis. Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," ucapnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu, (25/11).
"Kemudian ketika tripeni ditanya hakim apakah OC Kaligis kasih duit dia bilang tidak untuk keputusan. Itu aja. jadi ada bukti-buktinya saya rekam semua kok kenapa enggak masuk," tuturnya.
Selain itu, ayah artis Velove Vexia ini mengaku sempat menerima ancaman jika pasal yang akan menjeratnya akan ditambah lantaran enggan menjadi saksi bagi terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti.
"Di rutan 4 kali saya diancam mau ditambah pasal karena enggak mau jadi saksi untuk klien saya, padahal si Bambang Widjojanto dipanggil jadi saksi untuk si Rusli Sibua dia enggak datang, dilindungi oleh KPK,"tuturnya.
Menurutnya hukuman yang dituntut oleh Jaksa Penutut Umum KPK tidak sesuai.
"Lucunya kan ini tuntutan Tripeni dan PTUN Medan 4 tahun, mestinya saya cuma jadi 50 persen dong, jadi 2 tahun kalau menurut teori. Tapi kok malah 10 tahun, pasti ada lihat aja buktinya nanti. Pasti si Geri yang utama dituntutnya di bawah 10 tahun. Itu lah saya bilang penuh kedengkian,"ungkapnya.
"Kenapa penuh kedengkian pada 28 agustus sebelum sidang si dokter yudi sudah katakan hukuman saya akan lebih berat padahal saya belum diperiksa," tandasnya.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan.
"Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya