Terdakwa kasus suap dana bansos Sumatera Utara (Sumut) Otto Cornelis Kaligis masih tidak terima dengan hukuman 10 tahun penjara yang dituntut Jkasa Penuntut Umum (JPU). Pria akrab disapa OC Kaligis ini malah menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja membuat diriya mati di penjara."Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki 'saya mati di penjara'," ungkap Kaligis saat membacakan Pledoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Utara, Rabu (25/11).Pasalnya, Kaligis masih merasa tidak pantas menerima hukuman 10 tahun bui, sebab hakim dan panitera yang tersangkut kasus sama hanya dituntut rendah. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dituntut empat tahun, sedang panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut 4.5 tahun."Menurut KUHP dan Yurisprudensi, mestinya saya dituntut 50 persen dari mereka," ujarnya.Selain itu, lanjut Kaligis, selama persidangan ia tidak terbukti menyuap Hakim Tripeni, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Meski demikian, Kaligis mengakui jika dirinya memberikan uang untuk Syamsir Yusfan sebesar USD 1.000, namun ia berkilah jika pemberian tersebut tidak untuk menyuap."Uang tersebut diberikan sebelum adanya perkara PTUN Medan dan tidak ada maksud apa-apa hanya untuk membahagiakan keluarga Syamsir Yusfan," tandasnya.Untuk itu, Kaligis meminta Majelis Hakim memperhatikan persidangan, dan tidak hanya menurut kata Jaksa dalam tuntutan. Ia berharap, hakim dapat memberikan keadilan saat putusan."Semoga keadilan saya dapat peroleh dari tangan Yang Mukia Majelis Hakim," pinta Kaligis.Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya alasan memberikan hukuman tersebut dengan beberapa alasan."Terdakwa OC Kaligis berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya, tidak merasa menyesal, sebagai advokat dan penegak hukum tidak menunjukkan taat kode etik profesi advokat, dan merupakan intelektual tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum," kata jaksa Yudi Kristiana, di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11).
10 Tahun bui, Kaligis sebut KPK sengaja kehendaki ia mati di penjara
"Tuntutan 10 tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati," ujar Kaligis.
Advertisement
Rekomendasi