Beda Data Bawaslu dan KPU Soal WNA di Jateng Masuk DPT Pemilu
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengklaim 12 Warga Negara Asing (WNA) sudah dicoret dari Daftar Pemilih tetap (DPT) di delapan kabupaten atau kota di wilayahnya. Hal itu berbeda dengan data Bawaslu Jateng yang menemukan 19 WNA masuk DPT karena miliki e-KTP.
"Dari penelusuran di 35 kabupaten atau kota kami temukan 12 WNA sudah kami coret dari DPT. Selain itu juga terdaftar kartu keluarga (KK) milik warga WNI," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro kepada merdeka.com, Jumat (8/3).
Dia menyebut petugas yang melakukan pendataan DPT di lapangan sempat kesulitan membedakan antara WNA dan WNI. Apalagi, para WNA telah mengantongi e-KTP dan masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
"Banyak petugas yang mendata DPT menganggap mereka WNI, dicek ke rumah tidak ketemu, dari informasi pihak RT bahwa mereka masuk KK milik WNI, ya jadinya dianggap memenuhi syarat," ujar dia.
Kendati sempat menghiasi DPT Pemilu 2019, mayoritas WNA sudah berdomisili lebih dari lima tahun dan menikah dengan WNI.
"12 WNA itu sebelumnya masuk dalam DPT Pemilu 2019 di 8 kabupaten/kota di Jateng, yakni 3 orang di Purworejo, 2 orang di Banyumas, 2 orang di Solo, dan 1 WNA masing-masing di Sragen, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga. Sementara, DPT di Jateng pada Pemilu 2019 mencapai 27,8 juta jiwa," ungkapnya.
Hingga kini, pihak KPU sedang melakukan pencermatan pemeliharaan DPT. Dari hasil penelusuran Bawaslu sendiri menemukan 19 WNA masuk DPT Pemilu 2019. Maka dari itu, masih terbuka menerima masukan dari masyarakat dan Bawaslu agar memperbaiki jumlah DPT Pemilu 2019.
"Pencermatan kembali sedang dikerjakan. Kita terbuka kalau ada masukan masyarakat dan Bawaslu. Termasuk yang ngasih masukan terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pindah status jadi anggota TNI/Polri. Jadi yang kita temukan juga akan kita koordinasikan dengan Bawaslu," terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadescapil) Jateng, Sugeng Riyanto meminta KPU lebih teliti dalam melakukan pendataan DPT Pemilu 2019. Terlebih, saat ini di Jateng sudah ada 127 WNA yang mempunyai e-KTP.
"Di UU Administrasi Kependudukan sudah jelas, WNA tidak berhak memilih. Meskipun mereka telah memiliki e-KTP. Makanya, saya harap KPU lebih jeli dalam melakukan pendataan," kata Sugeng Riyanto.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu di Jawa Barat dan 3 Provinsi Hari Ini
KPU saat ini masih berfokus dengan merampungkan seluruh rekapitulasi nasional dengan waktu tersisa hingga tanggal 20 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Lanjutan pada 26 TPS di Palembang
Bawaslu Palembang merekomendasikan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 26 TPS lantaran ditemukan masalah mendasar saat pemilu 14 Februari lalu.
Baca Selengkapnya7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa dengan Tuduhan Pemalsuan Data Daftar Pemilih, Begini Modusnya
Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnya