Bea Cukai Tangerang Sita 4 Dus Rokok Ilegal Senilai Rp69 Juta
Merdeka.com - Peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap. Satu pengedar diamankan petugas Bea dan Cukai Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tangerang, Aris Sudarminto mengungkapkan, 160 ribu batang rokok dalam 40 bal kardus disita jajaran Bea Cukai Tangerang dari pengungkapan itu.
"Jadi ada tiga merek rokok ilegal yang didistribusikan pelaku ke kawasan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dalam proses penyelidikan kami, diketahui bahwa seluruh merek dagang rokok yang dipasarkan tersangka tidak terdaftar di aplikasi Bea Cukai," ujar Aris di kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/10).
Dia menegaskan, pelaku dan produsen rokok menempelkan pita cukai palsu untuk mengelabui petugas. Aris melanjutkan, pelaku pengedar yang diamankan tersebut berinisial M (31).
Pelaku M ini diduga mendapatkan rokok yang dihargai lebih murah itu dari seseorang berinisial S yang masih dalam pengejaran.
"Pabriknya di Jawa Tengah, diduga milik seorang berinisial S yang kami DPO-kan," ungkapnya.
Akibat tindakannya itu, pelaku M disangkakan pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007. Dengan hukuman paling berat 5 tahun dan atau membayar 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Pengungkapan rokok dengan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp69.610.400," tandas dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar yang menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus itu mengaku tengah mempersiapkan penuntutan dari kasus tersebut.
"Hari ini kita menerima tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah tahap dua kita akan lakukan penahanan selama 20 hari, dan dalam tenggang 20 hati kita menyiapkan administrasi untuk penuntutan," kata Zulbahri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaWen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaBegini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaRatusan warga di Lumajang, Jawa Timur rela berdesak-desakan demi mendapatkan sembako murah pada Sabtu (16/3) pagi.
Baca SelengkapnyaDi sini berbagai jenis barang bekas tersedia, mulai dari perkakas, HP sampai kursi roda.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga beras bisa ‘menular' atau merambat ke berbagai komoditi bahan pokok penting lainnya.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya