Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bea Cukai Jatim amankan 9 juta rokok ilegal dan tangkap 7 tersangka

Bea Cukai Jatim amankan 9 juta rokok ilegal dan tangkap 7 tersangka Ilustrasi harga rokok naik. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 9 juta batang rokok ilegal diamankan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Rabu (14/6). Jutaan rokok ilegal ini hasil dari operasi patuh Ampadan I yang digelar selama 27 hari, terhitung tanggal 15 Mei hingga 10 Juni 2017.

"Pengungkapan itu serangkaian penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Jatim I, kawasan Sidoarjo, Juanda, Bojonegoro, Tanjung, Perak, Pasuruan, Madura dan Gresik," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim I Decy Arifinsjah, Sidoarjo.

Peredaran rokok ilegal menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar. Dia mengungkapan, modus pelaku untuk mengelabui petugas di antaranya menggunakan pita cukai bekas, palsu dan bukan untuk peruntukannya.

"Kasus ini masih kami kembangkan," ungkapnya.

Dia berharap, ke depan pihaknya tidak ingin adanya peredaran barang kena cukai ilegal. "Kami berharap pasar industri diisi oleh industri yang taat aturan agar pendapatan negara juga bisa bertambah," harapnya.

Tujuh tersangka diamankan. Di antaranya Sb (43) dan Rm (31) pelaku asal Sidoaarjo. Ty (36) warga Pasuruan. Sn (52), Bs (41), W (21) dan H (26) warga Gresik.

Selain itu, cukai palsu sebanyak 4 rim dengan jumlah total 2.169 lembar turut diamankan. Kerugian mencapai sekitar Rp 77 juta. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP