Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Tertibkan APK Pasangan Calon di Bandarlampung

Bawaslu Tertibkan APK Pasangan Calon di Bandarlampung Ilustrasi Penertiban alat peraga kampanye. ©2019 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung menertibkan alat peraga kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang masih terpasang di jalan-jalan kota setempat.

Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah mengatakan, pencopotan banner, spanduk dan baliho sosialisasi pasangan calon ini karena sampai saat ini baik pasangan calon maupun partai politik belum melakukan tindakan untuk menertibkan alat kampanye tersebut.

"Sebelum melakukan pencopotan ini kita telah berkirim surat kepada pasangan calon maupun partai politik untuk mencopot itu alat peraga kampanye sendiri tapi sampai saat ini belum dilaksanakan mereka," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (25/9).

Dia mengimbau pasangan calon dan partai politik untuk segera mencopot banner, baliho, dan spanduk-nya sendiri karena itu masih bisa digunakan oleh mereka saat sudah ditetapkan zona kampanye oleh KPU.

"Kalau masih juga belum ditertibkan, jajaran kita di Panwaslu Kecamatan yang berkoordinasi dengan Satpol PP akan terus menertibkan banner, spanduk, dan baliho mereka sampai selesai," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Kaban Pol PP) Kota Bandarlampung, Suhardi Syamsi, mengungkapkan bahwa pihaknya dalam penertiban ini mengerahkan dua pleton personel-nya.

"Satu pleton itu isinya 30 personel jadi kita kerahkan 60 Satpol PP untuk menertibkan banner, spanduk, dan baliho sosialisasi," terangnya.

Namun, lanjut dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya hanya mem-backup Bawaslu dalam melakukan pencopotan alat peraga kampanye ini karena setelah dikasih waktu pasangan calon belum mencopot banner, spanduk dan baliho mereka.

"Untuk target selesai kami mengikuti Bawaslu, tapi personel kita juga sudah kita sebar di kecamatan-kecamatan untuk melakukan penertiban ini," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP