Bawa bensin dan ban, 17 orang di Panwaslu Kota Tangerang Ditangkap

Massa yang datang dengan menggunakan 15 mobil mini bus itu belum sempat melakukan aksi sudah diusir aparat Polres Metro Tangerang yang dimpimpin langsung oleh Kasat Intel Danu Wiyata dan Kabag Ops Polres Metro Tangerang AKBP Budi Asrul Kurniawan.

Mitra Ramadhan
Oleh Mitra Ramadhan - Reporter
Bawa bensin dan ban, 17 orang di Panwaslu Kota Tangerang Ditangkap
Penghitungan suara Pilkada Tangerang Selatan. ©2015 merdeka.com/arie basuki

17 Orang yang akan melakukan demonstrasi di Panwaslu Kota Tangerang ditangkap petugas Polres Metro Tangerang, Sabtu (25/2). Mereka diduga aparat akan melakukan tindakan anarkis karena terdapat bensin dan ban di salah satu kendaraan pendemo.Massa yang datang dengan menggunakan 15 mobil mini bus itu belum sempat melakukan aksi sudah diusir aparat Polres Metro Tangerang yang dimpimpin langsung oleh Kasat Intel Danu Wiyata dan Kabag Ops Polres Metro Tangerang AKBP Budi Asrul Kurniawan.“Kita mendapati hal-hal yang diindikasikan akan terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Karenanya, kita usir dan beberapa kita amankan,” ujar AKBP Budi Asrul Kurniawan di dekat kantor Panwaslu Kota Tangerang.Lebih dari 100 massa yang menamakan diri Gerakan Pemuda Tangerang itu pun akhirnya urung melakukan aksi demonstrasi. 17 diantaranya malah diamankan ke Polres Metro Tangerang. “Mereka membawa bensin dan ban bekas,” terang AKBP Budi. Kholid, Koordinator Gerakan Pemuda Tangerang mengatakan, pihaknya merasa ada keanehan dengan apa yang dilakukan oleh petugas Polres Metro Tangerang. "Kita kan baru akan menyampaikan aspirasi ke Panwaslu Kota Tangerang. Tidak ada yang membawa senjata, kenapa kami ditangkap. Kami ini berbeda dengan yang membawa bensin dan ban bekas, tidak ada hubungan sama sekali," ujar Kholid, Sabtu siang sebelum akhirnya dia diamankan.Pantauan di lokasi, sekitar 100 orang massa mendatangi kantor Panwaslu Kota Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka datang dengan menggunakan mini bus sekitar 18 unit. "Bagaimana sih mau demo kok enggak boleh. Kan sudah ada pemberitahuan sebelumnya," katanya. Namun, massa akhirnya diusir petugas polisi. Massa pun akhirnya bergeser . Tak lama kemudian, datang sebuah mobil Honda Jazz berwarna hitam yang dikendarai oleh dua orang. Petugas akhirnya memeriksa mobil tersebut. Petugas menemukan ban bekas di dalam Jazz tersebut. Setelah itu pengemudi diamankan bersama dengan bensin yang ditemukan di dalam mobil tersebut. Berselang kemudian, sekitar 30 lebih massa ada yang mendatangi lagi kantor Panwaslu Kota Tangerang untuk melakukan aksi demonstrasi. Namun, polisi akhirnya melarang mereka hingga akhirnya sekitar 17 orang tersebut diamankan untuk dibawa ke Polres Metro Tangerang. Berdasarkan selebaran yang diterima wartawan di lokasi, Gerakan Pemuda Tangerang dan Lembaga Independen Kajian Publik Tangerang meyakini bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang telah menjadi bagian dari partisipan dari salah satu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy.Seharusnya, kata dia, Panwaslu bukan lah partisan. Sebagai operator keamanan penyelengara Pemilu maupun Pilkada tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon.“Apalagi terlihat berpihak. Panwaslu bertugas untuk meningkatkan kualitas Pilkada. Kami selama ini melihat Panwaslu Kota Tangerang telah menjadi laskar tak berguna,” tulis dalam selembaran itu.Putusan Panwaslu atas laporan kecurangan yang dilakukan Wahidin-Andika oleh kubu nomor urut 2, Rano Karno-Embay Mulya Syarief tidak mendapat respons yang baik.“Tidak ada tindak lanjutnya. Panwaslu terlihat tak profesional, hanya berkutat pada hal normatif saja. Panwaslu Kota Tangerang telah mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” tuturnya dalam selembaran itu.Seharusnya, melihat kasus yang dilaporkan, Panwaslu tidak hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Melainkan juga menjerat seluruh pelaku yang melakukan tindak Pidana itu.Baik pelaku yang menyebabkan terjadinya PSU, penggandaan C1 dan penggandaaan Suket. “Karena persoalan itu tidak selesai hanya dengan PSU, apalagi akibat dari tindakan itu termasuk dalam terstruktur sistematis dan massif. Ada apa Panwaslu mengabaikan itu,” tulisnya lagi.Dalam selembaran itu juga ditulis, Ade Rossi istri Andika Hamzurmy menggunakan Himpaudi (Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini) untuk berkampanye di massa tenang saat berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 10 Februari 2017 lalu. Hal yang sama dilakukan Ade Rossi di Kabupaten Serang. Padahal Himpaudi mendapat dana hibah. Yang kedua, diketahui di Teluknaga Kabupaten Tangerang, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Surta Wijaya juga tidak diperiksa. “Padahal keterlibatannya pada kecurangan di 15 TPS tersebut sudah jelas. Bagaimana pun ini termasuk TSM karena melibatkan perangkat desa,”.Kasus di Cisauk Kabupaten Tangerang juga, seharusnya petugas Panwaslu tidak menyerah ketika pelakunya melarikan diri.“Kenapa enggak diperiksa itu Andika yang sudah jelas-jelas ada di dalam foto,”.Belum lagi peristiwa di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Setiap Kotak Suara di TPS yang ada di sana menurut selebaran itu, terdapat kelebihan Surat Suara hingga 30 lembar per TPS. “Ada kelebihan surat suara sekitar 70 ribu,” tulisnya.

Rekomendasi