Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, mendesak masyarakat untuk segera membongkar bangunan tidak berizin di sepanjang kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung, Kabupaten Tanah Datar. Permintaan ini menyikapi masih berdirinya sejumlah struktur ilegal di daerah aliran sungai (DAS) yang masuk area konservasi. Langkah ini diambil guna mencegah terulangnya bencana alam yang merenggut korban jiwa di wilayah tersebut.
Imbauan keras ini disampaikan oleh Gubernur Mahyeldi di Padang pada hari Minggu, 14 September. Pemerintah provinsi bersama Kementerian Kehutanan telah memberikan tenggat waktu kepada warga untuk pembongkaran mandiri. Apabila batas waktu tidak diindahkan, pembongkaran paksa oleh pemerintah dan aparat keamanan akan menjadi opsi terakhir yang diterapkan.
Keputusan ini diambil setelah melihat dampak kerusakan parah akibat banjir bandang dan longsor pada 11 Mei 2024 yang menelan korban jiwa. Oleh karena itu, pembongkaran bangunan TWA Megamendung menjadi prioritas utama. Penertiban ini tidak hanya bertujuan meminimalisir risiko bencana, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan dan sungai yang vital bagi lingkungan.
Advertisement
Advertisement
Imbauan Tegas dan Batas Waktu Pembongkaran
Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa tidak ada pilihan lain bagi masyarakat yang memiliki bangunan di kawasan TWA Megamendung. Mereka harus menjalankan komitmen pembongkaran. "Untuk semua masyarakat yang mempunyai bangunan di kawasan TWA Megamendung tidak ada pilihan kecuali menjalankan komitmen itu (pembongkaran)," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan area konservasi.
Mantan Wali Kota Padang itu menjelaskan bahwa pemerintah, bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, telah memberikan waktu yang cukup. Waktu tersebut dimaksudkan agar warga dapat melakukan pembongkaran bangunan TWA Megamendung secara sukarela. Ini adalah kesempatan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil oleh pihak berwenang.
Jika imbauan untuk pembongkaran mandiri tidak dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan, pemerintah tidak akan ragu untuk bertindak. Pemerintah bersama Kementerian Kehutanan dan aparat keamanan akan terpaksa melakukan pembongkaran secara paksa. Langkah ini diambil demi kepentingan umum dan keselamatan banyak pihak yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Advertisement
Advertisement
Mencegah Bencana dan Melindungi Ekosistem
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan kuat. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah jatuhnya korban jiwa akibat bencana alam, seperti yang terjadi pada banjir bandang 11 Mei 2024 lalu. Peristiwa tragis tersebut menjadi pelajaran berharga akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan tata ruang. Upaya pembongkaran bangunan TWA Megamendung ini sangat vital untuk masa depan.
Selain keselamatan jiwa, penertiban ini juga bertujuan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem hutan, sungai, dan lingkungan sekitarnya. Kerusakan ekosistem akibat bangunan ilegal dapat memperparah risiko bencana hidrometeorologi. Oleh karena itu, pemulihan fungsi kawasan TWA Megamendung menjadi sangat mendesak demi kelestarian alam.
Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya antisipasi. "Kita sudah melihat bagaimana dampak kerusakan akibat banjir bandang dan longsor Mei 2024 yang memakan korban jiwa dan ini harus diantisipasi," ujarnya. Upaya pembersihan kawasan TWA Megamendung dari aktivitas masyarakat dan bangunan tidak berizin sepenuhnya ditujukan untuk meminimalisasi korban jiwa serta kerusakan ekosistem hutan maupun sungai.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Penertiban Sebelumnya di Kawasan TWA
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menunjukkan keseriusannya dalam menertibkan kawasan TWA Megamendung. Pada tanggal 25 Juni 2025, kementerian tersebut telah menutup permanen sembilan titik lokasi ilegal yang beroperasi di area tersebut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi yang vital.
Penutupan titik-titik ilegal tersebut ditandai dengan berbagai langkah konkret. Ini termasuk penyegelan lokasi, pemasangan papan informasi yang berisi larangan aktivitas di kawasan TWA. Selain itu, pemblokiran jalan masuk ke taman wisata air menggunakan batuan besar juga dilakukan. Semua ini untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang merusak lingkungan.
Langkah-langkah penertiban ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main dalam menjaga kelestarian TWA Megamendung. Dengan adanya pembongkaran bangunan TWA Megamendung secara menyeluruh, diharapkan kawasan ini dapat berfungsi optimal. Ini sebagai penyangga ekosistem dan terhindar dari potensi bencana di masa mendatang. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Advertisement
Sumber: AntaraNews