Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banyak Pasutri Tanpa Buku Nikah, Pemprov Sumsel Gratiskan Isbat

Banyak Pasutri Tanpa Buku Nikah, Pemprov Sumsel Gratiskan Isbat buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggratiskan warga kurang mampu untuk mengikuti sidang isbat nikah. Pasalnya, banyak pasangan suami istri di provinsi itu yang belum memiliki buku atau akta pernikahan. Kebijakan itu diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Sumsel dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang tentang pelayanan isbat nikah, Rabu (27/3).

Gubernur Sumsel Herman Deru mengungkapkan, inisiatif program itu berlatar belakang banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Dampaknya sangat merugikan bagi kehidupan anak-anaknya, terlebih ketika ingin bekerja yang memerlukan persyaratan akte kelahiran dan buku nikah orangtuanya.

"Masuk calon tamtama saja dimintai akte nikah orangtuanya. Karena pernikahan orangtua yang tidak dicatatkan jadi beban anaknya," ungkap Deru.

Deru mengaku tidak mengetahui jumlah pasti pasangan yang belum mengantongi buku nikah. Hanya saja, selama ini dirinya sering mendengar keluhan warga yang kesulitan untuk mengurus sidang isbat nikah.

"Saya tidak berani menyebut berapa yang yang tidak ada buku nikah, tapi banyak di Sumsel. Bukan sedikit anak dilahirkan tanpa diketahui ayahnya," ungkap Deru.

Untuk merealisasikan program itu, Pemprov Sumsel akan menyiapkan anggaran khusus bagi warga kurang mampu yang ingin mengikuti isbat nikah. Pemerintah kabupaten dan kota juga bisa mengajukan anggaran ke provinsi untuk merealisasikan program itu.

"Mulai sekarang kita terapkan, kita gratiskan, tidak ada biaya. Kalau pemerintah kabupaten dan kota tidak punya anggaran, akan kami siapkan anggaran seperlunya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Endang Ali Maksum mengatakan, untuk mengikuti isbat nikah atau pengesahan perkawinan dari program ini tetap harus memenuhi persyaratan sesuai undang-undang. Misalnya mencantumkan KTP, kartu keluarga, surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan, dan surat surat keterangan dari kepala Desa atau lurah.

"Warga bisa mendaftar ke KUA atau Kementerian Agama asal daerah masing-masing. Hakim pengadilan nanti bisa menggelar sidang isbat keliling atau di kantor," jelasnya.

Dia menjelaskan, isbat nikah diajukan dengan alasan-alasan seperti hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, perkawinan dibawah tangan, tidak mempunyai biaya untuk mencatatkan pernikahan di KUA, atau bahkan karena tidak mengetahui bahwa sebuah pernikahan harus dicatatkan di KUA.

"Nikah siri bisa juga tapi harus dikaji oleh tim untuk memastikan kebenaran pernikahannya. Tetapi kerjasama ini tidak untuk memanipulasi pernikahan, artinya melegalkan pernikahan yang tidak legal atau sah," kata dia.

"Selama ini biaya isbat nikah bisa Rp 300.000, itu cukup memberatkan warga. Dengan adanya program ini bisa memudahkan pasangan suami istri yang ingin mengesahkan pernikahannya," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP