Banyak gugatan ke MK, bukti pembuat UU ceroboh
Merdeka.com - Sepanjang 2013 terdapat 181 perkara gugatan undang-undang ditangani MK. Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, banyaknya gugatan itu mengindikasikan lemahnya pembentukan undang-undang.
"Masih tingginya jumlah pengujian undang-undang yang diajukan sepanjang 2013 mengindikasikan lemahnya pembentuk undang-undang dalam sinkronisasi dengan norma Pancasila, norma konstitusi dan norma undang-undang yang lain," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam konferensi pers akhir tahun 2013 di Gedung MK, Senin (23/12).
Secara general Hamdan menjelaskan, dari undang-undang yang diujikan ke MK karena secara umum bertentangan dengan norma Pancasila, UUD 1945, dan norma dalam undang-undang yang diujikan itu sendiri atau dalam satu undang-undang isinya masih ada norma yang satu dengan yang lain saling bertentangan.
Dengan banyaknya kelemahan dalam pembuatan undang-undang itu, menurut Hamdan, ke depan para pembuat undang-undang untuk memperhatikan hal itu. Selain itu Hamdan meminta agar pembuat undang-undang lebih hati-hati dan diperlukan kajian sebelum diberlakukan.
"Kepada pembentuk undang-undang, ke depan diperlukan kehati-hatian dalam membentuk undang-undang. Diperlukan kajian mendalam, kemudian harmonisasi vertikal dengan norma UU, Pancasila dan UUD 1945. Kemudian perlu juga dilihat konsistensi dalam harmonisasi horizontal terkait norma dalam suatu undang-undang dengan norma undang-undang yang lainnya," terang Hamdan.
Indikasi lain banyaknya gugatan undang-undang, menurut Hamdan, juga terkait banyak undang-undang setiap ada hal yang baru mau diatur. Padahal menurut Hamdan, jejak undang-undang yang ada saat ini masih memungkin adanya perubahan dengan cara gradual melalui amandemen undang-undang.
"Aturan baru tidak harus dengan pembuatan undang-undang baru. Tiap undang-undang memiliki rekam jejak dalam pembentukannya. Ide baru bisa dimasukkan melalui perubahan gradual melalui amandemen undang-undang yang ada saja. Dengan demikian kita bisa membuat daya konsisten yang utuh dan tumbuhnya sebuah perundang-undangan yang bisa begerak baik dan semakin mapan," papar Hamdan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya