Banding ditolak, hukuman Romi Herton-Masyito diperberat
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak upaya hukum banding terdakwa kasus suap sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kota Palembang pada 2013 di Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, dan istrinya, Masyito. Malahan, hukuman keduanya justru diperberat.
Menurut Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Hatta, melalui pesan singkat, Sabtu (20/6), putusan banding keduanya terbit dua hari lalu, Kamis (18/6). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo.
Hatta menyatakan, dalam amar putusan, vonis diterima Romi menjadi tujuh tahun penjara. Sementara Masyito diganjar lima tahun bui. Pidana denda keduanya tetap Rp 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka mesti diganti dengan menjalani pidana kurungan selama dua bulan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, lanjut Hatta, juga menjatuhkan pidana tambahan buat Romi dan Masyito berupa berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama lima tahun.
"Hukuman ini lebih berat 1 tahun daripada tingkat pertama. Pada tingkat pertama juga tidak ada hukuman tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih," tulis Hatta.
Pada 9 Maret lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun buat Romi. Sementara Masyito dihadiahi hukuman empat tahun bui.
Namun, saat itu majelis menolak tuntutan jaksa ihwal pencabutan hak politik kepada Romi dan Masyito. Menurut majelis, hak memilih dan dipilih dalam poltik merupakan hak yang melekat pada warga negara sehingga tak bisa dicabut.
Dalam pertimbangan hakim, keduanya terbukti menyuap bekas Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar, senilai Rp 11,3 miliar dan USD 316 ribu melalui perantaranya, Muhtar Ependy.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menuntut Romi dengan hukuman sembilan tahun penjara, dan Masyitoh selama enam tahun penjara.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tentang putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari kuasa hukum kedua terdakwa, Sirra Prayuna, atau pun KPK. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya