Polisi akhirnya mengungkap kasus pemberian air mineral berisi sabu-sabu kepada balita berusia tiga tahun di Tanah Merah, Samarinda. Tersangka pelakunya wanita 50 tahun berinisial TR yang merupakan tetangga korban.
TR ditangkap tim gabungan Satuan Reskoba dan Satuan Reskrim hari Sabtu (10/6). Dia dibawa ke Polresta Samarinda, dan menjalani pemeriksaan penyidik.
"Benar, ditetapkan tersangka per Sabtu (10/6) malam tadi. Detilnya ke Reskrim ya," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (11/6).
Advertisement
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, TR patut diduga memberikan air mineral dalam botol kepada balita itu. "Dia tersangka. Keterangannya masih kita dalami," ujar Rengga.
Sudah empat saksi dimintai keterangan terkait kasus ini. Polisi juga telah menyita botol berisi mineral yang diberikan kepada korban sebagai barang bukti.
"Sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan (tersangka TR). Hasilnya masih kita tunggu. Dalam kasus ini, kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak," terang Rengga.
Advertisement
Dia merinci, TR dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 76 huruf j dari UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kasus ini jadi atensi Polri. Untuk itu tim Reskoba bersama Reskrim mengamankan yang bersangkutan (tersangka TR)," Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Ricardo Sibarani kepada merdeka.com dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya diberitakan merdeka.com, balita laki-laki 3 tahun, diduga dicekoki narkoba jenis sabu-sabu dalam air mineral seusai bermain di rumah tetangganya, Selasa (6/6) sore. Malam harinya balita itu tidak kunjung bisa tidur dan makan, serta menjadi hiperaktif.
Awalnya sang ibu curhat melalui media sosial Facebook tentang kondisi balitanya sehari kemudian. Penelusuran pegiat dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, diketahui ibu dan balita itu tinggal di Tanah Merah, Samarinda. Bahkan balita itu berkeringat sebesar biji jagung dan berbau.
"Saya sudah konsultasikan kepada pihak yang memahami ciri itu, dan disarankan agar segera diperiksakan karena itu dicurigai adalah ciri yang dialami pengguna narkoba jenis sabu. Setelah dicek ke RS Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam dengan peralatan lengkap, Rabu (7/6), hasil urine balita ini positif mengandung methamfetamine, ya zat dalam sabu. Malam itu juga diopname di salah satu rumah sakit di Samarinda," kata Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun, kepada merdeka.com, Kamis (8/6).