Baku Tembak di Aceh Timur, Buronan Narkoba Polda Lampung Ditangkap
Barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning.

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara terlibat baku tembak saat menyergap tiga pengedar narkoba di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Aceh, Sabtu malam (26/4).
Dalam insiden tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka tembak di pipi kiri dan saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Kota Lhokseumawe.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, menjelaskan awalnya polisi membuntuti mobil Xpander yang dikendarai para pelaku dan diyakini akan melakukan transaksi narkoba.
Setiba di halaman Masjid Al-Ikhlas Keude Bagok, para pelaku turun dari mobil dan berpencar. Petugas yang sudah siap di lokasi berhasil menangkap satu tersangka berinisial A (30), warga Paya Bakong, Aceh Utara, bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan '99 durian' serta sepucuk senjata jenis airsoft gun.
"Namun, dua pelaku lainnya melarikan diri. Salah satu di antaranya bahkan melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senjata api jenis revolver, sebelum kabur dengan menyandera seorang warga yang melintas menggunakan sepeda motor," kata Nanang.
Dia mengungkapkan, tersangka A yang ditangkap itu rupanya buronan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.
Ia diketahui melarikan diri dari sel tahanan Polda Lampung pada Desember 2023 silam dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 kilogram.
"Saat kami lakukan pemeriksaan, identitas tersangka A ternyata cocok dengan salah satu DPO kasus besar di Polda Lampung," jelasnya.
Saat ini, tersangka A bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.