Bakar lahan di kebun sendiri, petani di Inhu ditangkap polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resort Indragiri Hulu menangkap dan langsung melakukan penahanan terhadap pria inisial SH (66). Dia diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kecamatan Batang Cenaku. Penangkapan SH berawal dari adanya informasi tentang sumber titik api di Batang Cenaku, beberapa waktu lalu.
"Kemudian Tim Gabungan Polri, TNI, Manggala Agni dan masyarakat peduli api melakukan patroli untuk mencari sumber titik api dan akhirnya ditemui di kebun milik SH," ujar Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH kepada merdeka.com Kamis (10/8).
Setelah ditangkap, petani itu langsung diinterogasi terkait kebakaran di lahan perkebunannya. Kepada polisi, SH mengakui bahwa kebakaran tersebut dilakukannya sendiri.
"SH langsung diamankan beserta barang bukti ke Mapolsek Batang Cenaku. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Arif.
Atas perbuatannya SH dijerat pasal 108 Jo 56 ayat 1 Undang-undang RI No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Arif menyebutkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ahli perkebunan untuk melakukan kajian lapangan.
Arif tak bosan mengimbau kepada masyarakat maupun koorporasi untuk tidak membuka lahan dengan cara membabat hutan dan membakarnya.
"Jika petani dan ingin berkebun lakukan cara-cara yang benar, karena membakar lahan ada aturan perundang-undangan yang menjeratnya," pungkas Arif. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya